rumah mertua Terdakwa korban ABD. RAHMAN alamat JIn. KH. Zainal Arifin 7 D Kelurahan Bangselok Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep serta menunjukkan pula kapan dan dimana terlaksananya perbuatan pidana sesuai dengan maksud dan tujuan Terdakwa ; ≥ Bahwa benar guna mengungkap kepastian (zakerheid) adanya kebenaran materiil dalam perkara ini sesuai dengan doktrin cogito ergo sum kebenaran dapat ditemukan jika di derivasi dengan cara yang tepat dari titik tolak sistem proposisi atau setidak-tidak dalam kerangka titik tolak dari sistem yang bersangkutan, oleh karena itu persesuaian alat-alat bukti yang memenuhi syarat minimum pembuktian selain daripada aspek formalnya memberikan keyakinan kepada Hakim menunjukkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa adalah sebagai berikut; ≥ Bahwa awalnya Terdakwa berangkat dari Surabaya pada hari Kamis, tanggal 22 Oktober 2015 sekira jam 22.00 Wib dengan tujuan akan menjemput istri dan anak-anak Terdakwa dan sampai di Sumenep sekitar jam 01.00 Wib lalu Terdakwa berjalan kaki ke rumah mertua Terdakwa lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah mertua Terdakwa dengan memanjat dinding dan menunggu di tempat cucian piring sambil menunggu pintu belakang terbuka yang biasanya menjelang subuh setelah terbuka Terdakwa menyelinap masuk menuju kamar istri tapi istri Terdakwa SARADINA tidak ada lalu Terdakwa sembunyi di belakang pintu kamar sambil memegang pisau yang sebelumnya Terdakwa bawa dari Surabaya ; ≥ Bahwa setelah istri Terdakwa SARADINA masuk ke kamar lalu Terdakwa mencolek istri dari belakang namun saat menoleh istri Terdakwa SARADINA berteriak lalu Terdakwa menutup mulut istri Terdakwa SARADINA dengan berkata “diam…diam..” tapi istri Terdakwa SARADINA tetap berteriak sehingga dengan disaksikan anak-anak Terdakwa, Terdakwa menusukkan pisau Terdakwa ke arah perut dan dada namun istri Terdakwa SARADINA tetap berteriak kemudian Terdakwa menusukkan lagi pisau Terdakwa kearah punggung istri Terdakwa SARADINA ; ≥ Bahwa kemudian ibu mertua Terdakwa SUHAIRIYAH masuk ke kamar dengan berteriak lalu Terdakwa mendorongnya keluar kamar lalu Terdakwa menusukkan pisau Terdakwa tersebut ke arah dada hingga mertua perempuan sehingga tergeletak di lantai ; Halaman 30 dari 50 Putusan Nomor : 50/Pid.B/2016/PN.Smp