rumah mertua Terdakwa korban ABD. RAHMAN alamat JIn. KH. Zainal
Arifin 7 D Kelurahan Bangselok Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep
serta menunjukkan pula kapan dan dimana terlaksananya perbuatan
pidana sesuai dengan maksud dan tujuan Terdakwa ;
≥ Bahwa benar guna mengungkap kepastian (zakerheid) adanya kebenaran

materiil dalam perkara ini sesuai dengan doktrin cogito ergo sum
kebenaran dapat ditemukan jika di derivasi dengan cara yang tepat dari
titik tolak sistem proposisi atau setidak-tidak dalam kerangka titik tolak dari
sistem yang bersangkutan, oleh karena itu persesuaian alat-alat bukti
yang memenuhi syarat minimum pembuktian selain daripada aspek
formalnya memberikan keyakinan kepada Hakim menunjukkan perbuatan
pidana yang dilakukan oleh Terdakwa adalah sebagai berikut;
≥ Bahwa awalnya Terdakwa berangkat dari Surabaya pada hari Kamis,

tanggal 22 Oktober 2015 sekira jam 22.00 Wib dengan tujuan akan
menjemput istri dan anak-anak Terdakwa dan sampai di Sumenep
sekitar jam 01.00 Wib lalu Terdakwa berjalan kaki ke rumah mertua
Terdakwa lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah mertua Terdakwa
dengan memanjat dinding dan menunggu di tempat cucian piring
sambil menunggu pintu belakang terbuka yang biasanya menjelang
subuh setelah terbuka Terdakwa menyelinap masuk menuju kamar istri
tapi istri Terdakwa SARADINA tidak ada lalu Terdakwa sembunyi di
belakang pintu kamar sambil memegang pisau yang sebelumnya
Terdakwa bawa dari Surabaya ;
≥ Bahwa setelah istri Terdakwa SARADINA

masuk ke kamar lalu

Terdakwa mencolek istri dari belakang namun saat menoleh istri
Terdakwa SARADINA berteriak lalu Terdakwa menutup mulut istri
Terdakwa

SARADINA

dengan

berkata “diam…diam..” tapi istri

Terdakwa SARADINA tetap berteriak sehingga dengan disaksikan
anak-anak Terdakwa, Terdakwa menusukkan pisau Terdakwa ke arah
perut dan dada namun istri Terdakwa SARADINA tetap berteriak
kemudian

Terdakwa

menusukkan

lagi

pisau

Terdakwa

kearah

punggung istri Terdakwa SARADINA ;
≥ Bahwa kemudian ibu mertua Terdakwa SUHAIRIYAH masuk ke kamar

dengan berteriak lalu Terdakwa mendorongnya keluar kamar lalu
Terdakwa menusukkan pisau Terdakwa tersebut ke arah dada hingga
mertua perempuan sehingga tergeletak di lantai ;
Halaman 30 dari 50 Putusan Nomor : 50/Pid.B/2016/PN.Smp

Select target paragraph3