≥ Bahwa kemudian datang mertua laki-laki Terdakwa ABD.RAHMAN

dengan membawa pentungan/tongkat pramuka dan memukulkannya ke
arah Terdakwa namun Terdakwa berhasil menangkis lalu Terdakwa
menusukkan

pisau

Terdakwa

ke

arah

dada

bapak

mertua

ABD.RAHMAN hingga terpental dari dalam kamar ke ruang tengah tapi
mertua laki-laki Terdakwa berusaha berdiri lalu Terdakwa tusukkan lagi
pisau Terdakwa tersebut ke bapak mertua ABD.RAHMAN;
≥ Bahwa setelah itu datang keponakan Terdakwa HENGKY TORNANDO

mencoba

melerai

dengan

mengatakan

“…ambu

Om

….ambu

Om…..(berhenti Om….berhenti Om…..) lalu Terdakwa berbalik sambil
menusukkan pisau Terdakwa ke arah dada Hengky kemudian
Terdakwa melarikan diri melalui jendela yang ada di kamar tengah;
≥ Bahwa benar berdasarkan kepastian (zakerheid) adanya kebenaran

materiil tentang perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut
diatas maka persesuaian alat-alat buktidengan barang bukti selanjutnya
mengarah pada adanya rencana sebelum melakukan perbuatan pidana
sebagai berikut;
≥ Bahwa

sekitar

3

(tiga)

bulan

sebelum

Terdakwa

melakukan

pembunuhan terhadap korban SARADINA RAHMAN, korban ABD
RAHMAN dan korban SUHAIRIYAH serta melakukan penusukan
kepada saksi HENGKY TORNANDO FIRYONO, Terdakwa bertengkar
dengan istrinya yaitu korban SARADINA RAHMAN dan mengancam
akan membunuh sekeluarga apabila dipisahkan dengan istrinya
SARADINA RAHMAN dan Terdakwa mengetahui dicari oleh Polisi di
Surabaya

dari

temannya

karena

adanya

laporan

ancaman

pembunuhan kepada isteri Terdakwa dan keluarganya ;
≥ Bahwa Terdakwa memiliki barang bukti 1 (satu) bilah pisau terbuat

dari besi stainless steel, warna perak, panjang ± 25 Cm, lengkap
dengan sarung pisau warna merah muda bukan merupakan pisau
yang biasanya berada di rumah para korban akan tetapi sengaja
dibawa Terdakwa dari Surabaya, Terdakwa mendapatkan pisau dari
dapur tempat Terdakwa bekerja di Surabaya, 2 bulan sebelum
Terdakwa berangkat ke Sumenep Terdakwa mengasah pisau tersebut;
≥ Bahwa hasil pemeriksaan psikologi terhadap diri TerdakwaNomor:

R/64/XI/2015/Bagpsi tanggal 28 Oktober 2015 oleh 1. YULIANA
RATIH MPsi, Psikolog 2. R. SURYO NARMODO, MPsi, Psikolog
Halaman 31 dari 50 Putusan Nomor : 50/Pid.B/2016/PN.Smp

Select target paragraph3