ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Jerigen yang berisi Narkotika jenis Methampetamina (Shabu) sebanyak 50 (lima puluh) bungkus dan setelah ditimbang seberat brutto ± 53.386 (lima ng puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh enam) Gram. yang disimpan didalam 6 (enam) buah Jerigen yang disimpan di bagasi belakang mobil CRV warna Abu-abu Muda No. Pol. BK 630 DZ; ah A gu Barang bukti lain yang disita oleh petugas BNN dari Terdakwa : - 1 (satu) buah KTP atas nama JUNAIDI SIAGIAN; - 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna Hitam Nomor 0813 7015 7055; - 1 (satu) buah Handphone Merk NOKIA warna Putih Biru Nomor - ub lik 0822 7282 2600; 1 (satu) Unit Mobil Merk Honda CRV warna Abu-abu Muda No. Pol. am BK 630 DZ berikut kunci dan STNK atas nama SRI HANDAYANI; - 1 (satu) buah Buku BPKB kendaraan Roda-4 Merk CR-V warna AbuBK- 630- DZ Nomor BPKB F 8635725 atas ep abu Muda No. Pol. ah k nama SRI HANDAYANI; 2 (duah) SIM Card Telkomsel; R - In do ne si Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti A gu ng Narkotika pada Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: 271 AV/X/2018/BALAI LAB NARKOBA, tanggal 16 Oktober 2018 yang diperiksa dan ditandangani oleh MAIMUNAH, S.Si, M.Si dan RIESKA DWI WIDAYATI, S.Si, M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Balai Laboratorium Narkoba BNN Tersangka SYAHRIAL setelah JUNAIDI SIAGIAN Als EDI, ELPI DARIUS dan diperiksa dan dianalisis adalah benar Positif lik lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; perbuatan Percobaan atau Permufakatan Jahat Terdakwa ub Bahwa membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa ep seizin pejabat yang berwenang; Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 115 on In d ng gu A Halaman 22 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN es R ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah disita dari Methamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 ka m ah KUSWARDANI, S.Si, M. Farm, Apt berkesimpulan bahwa barang bukti yang Halaman 22