ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Jerigen yang berisi Narkotika jenis Methampetamina (Shabu) sebanyak 50

(lima puluh) bungkus dan setelah ditimbang seberat brutto ± 53.386 (lima

ng

puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh enam) Gram. yang disimpan

didalam 6 (enam) buah Jerigen yang disimpan di bagasi belakang mobil
CRV warna Abu-abu Muda No. Pol. BK 630 DZ;

ah

A

gu

 Barang bukti lain yang disita oleh petugas BNN dari Terdakwa :
-

1 (satu) buah KTP atas nama JUNAIDI SIAGIAN;

-

1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna Hitam Nomor 0813
7015 7055;

-

1 (satu) buah Handphone Merk NOKIA warna Putih Biru Nomor

-

ub
lik

0822 7282 2600;

1 (satu) Unit Mobil Merk Honda CRV warna Abu-abu Muda No. Pol.

am

BK 630 DZ berikut kunci dan STNK atas nama SRI HANDAYANI;
-

1 (satu) buah Buku BPKB kendaraan Roda-4 Merk CR-V warna AbuBK- 630- DZ Nomor BPKB F 8635725 atas

ep

abu Muda No. Pol.

ah
k

nama SRI HANDAYANI;

2 (duah) SIM Card Telkomsel;

R

-

In
do
ne
si

 Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti

A
gu
ng

Narkotika pada Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional
Republik Indonesia Nomor: 271 AV/X/2018/BALAI LAB NARKOBA, tanggal

16 Oktober 2018 yang diperiksa dan ditandangani oleh MAIMUNAH, S.Si,

M.Si dan RIESKA DWI WIDAYATI, S.Si, M.Si serta diketahui dan
ditandatangani

oleh

Kepala

Balai

Laboratorium

Narkoba

BNN

Tersangka

SYAHRIAL

setelah

JUNAIDI SIAGIAN Als EDI, ELPI DARIUS dan

diperiksa

dan

dianalisis

adalah

benar

Positif

lik

lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

perbuatan Percobaan atau Permufakatan Jahat Terdakwa

ub

 Bahwa

membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I
bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa

ep

seizin pejabat yang berwenang;

Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 115

on

In
d

ng
gu
A

Halaman 22 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN

es

R

ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

disita dari

Methamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61

ka

m

ah

KUSWARDANI, S.Si, M. Farm, Apt berkesimpulan bahwa barang bukti yang

Halaman 22

Select target paragraph3