ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum No. Reg

Perkara : PDM -09/Euh.2/05/2019 tanggal 21 Mei 2019, yang menuntut supaya

ng

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1.

Menyatakan Terdakwa JUNAIDI SIAGIAN als EDI telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Percobaan atau

gu

Permufakatan Jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan
hukum menawarkan untuk dijual, menjual,

membeli, menerima, menjadi

A

perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana

2.

ub
lik

RI No. 35 tahun 2009;

Menyatakan Terdakwa JUNAIDI SIAGIAN als EDI dijatuhi pidana dengan
pidana mati;

3.

Menyatakan Barang bukti berupa :

ep

- 50 (lima puluh) bungkus Narkotika jenis Methamfetamina (shabu), setelah
puluh enam) gram

R

- Enam buah jerigen plastik

In
do
ne
si

ditimbang seberat Brutto ± 53.386 (lima puluh tiga ribu tiga ratis delapan

ah
k

am

ah

diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU

- 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna Hitam Nomor 0813 7015

A
gu
ng

7055.

- 1 (satu) buah Handphone Merk NOKIA warna Putih Biru Nomor 0822 7282
2600.

- 2 (duah) SIM Card Telkomsel
Dirampas untuk dimusnahkan

- 1 (satu) Unit Mobil Merk Honda CRV warna Abu-abu Muda No. Pol. BK 630
DZ berikut kunci dan STNK atas nama SRI HANDAYANI.
Muda No. Pol.

BK- 630- DZ Nomor BPKB F 8635725 atas nama SRI

Dirampas untuk negara

ub

m

HANDAYANI.

1 (satu) buah KTP atas nama JUNAIDI SIAGIAN,

-

ep

dikembalikan kepada Terdakwa

on

Halaman 23 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN

In
d

A

gu

ng

M

R

5.000,- (lima ribu rupiah).

es

4. Menyatakan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.

ah

ka

lik

ah

- 1 (satu) buah Buku BPKB kenaraan Roda-4 Merk CR-V warna Abu-abu

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 23

Select target paragraph3