ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum No. Reg Perkara : PDM -09/Euh.2/05/2019 tanggal 21 Mei 2019, yang menuntut supaya ng Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : 1. Menyatakan Terdakwa JUNAIDI SIAGIAN als EDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Percobaan atau gu Permufakatan Jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi A perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana 2. ub lik RI No. 35 tahun 2009; Menyatakan Terdakwa JUNAIDI SIAGIAN als EDI dijatuhi pidana dengan pidana mati; 3. Menyatakan Barang bukti berupa : ep - 50 (lima puluh) bungkus Narkotika jenis Methamfetamina (shabu), setelah puluh enam) gram R - Enam buah jerigen plastik In do ne si ditimbang seberat Brutto ± 53.386 (lima puluh tiga ribu tiga ratis delapan ah k am ah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU - 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna Hitam Nomor 0813 7015 A gu ng 7055. - 1 (satu) buah Handphone Merk NOKIA warna Putih Biru Nomor 0822 7282 2600. - 2 (duah) SIM Card Telkomsel Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) Unit Mobil Merk Honda CRV warna Abu-abu Muda No. Pol. BK 630 DZ berikut kunci dan STNK atas nama SRI HANDAYANI. Muda No. Pol. BK- 630- DZ Nomor BPKB F 8635725 atas nama SRI Dirampas untuk negara ub m HANDAYANI. 1 (satu) buah KTP atas nama JUNAIDI SIAGIAN, - ep dikembalikan kepada Terdakwa on Halaman 23 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN In d A gu ng M R 5.000,- (lima ribu rupiah). es 4. Menyatakan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. ah ka lik ah - 1 (satu) buah Buku BPKB kenaraan Roda-4 Merk CR-V warna Abu-abu ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23