ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Name Date & R Number ng # 1 85217101692 Time Type Text bg 04/10/2018 14:08:14 gu tu klau enggk ada halangan positif kan, aku Incoming enggk blek dl kutunggu abg GMT - Bahwa ZAINAL ABIDIN In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id dlu Als ZAINAL terima telephone dari Nomor 0822 A 7282 2600 (dari Terdakwa) pada pukul 06.59.09 Wib dan Terdakwa mengatakan “nanti sekitar Magrib sampai Medan”; agar ZAINAL ABIDIN Als ZAINAL di suruh tunggu dan sudah sampai ah k ANUMBER Nam o 1 62822728226 a EDI 62852171016 ZAINA 2 00 62822728226 EDI 92 62852171016 92 Nama DATE TIME DURATIO CALL 04/10/20 06:59:0 N 120 TYPE Voice MO L ZAINA 18 04/10/20 9 21:05:2 60 Voice MO L 18 4 In do ne si R 00 BNUMBER ep am Brastagi”; N ub lik ah - Dan pada pukul 21.05.24 Wib Terdakwa telephone lagi dan mengatakan Setelah sampai di Pancur Batu, mobil Honda CRV warna Abu-abu Muda A gu ng No. Pol. BK-630-DZ yang dikemudikan oleh SYAHRIAL dikejar oleh mobil petugas BNN yang sebelumnya mendapat informasi /data Intelijen adanya transaksi Narkotika Jaringan Malaysia – Labuhan Batu – Medan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama teman-temannya, kemudian SYAHRIAL bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “KENAPA INI BANG” lalu Terdakwa menjawab “NGAK APA-APA ITU, MASALAH MOBIL, TERUS AJA KENCANGKAN AJA”, ‘ITU PERAMPOK MAU MENGAMBIL MOBIL INI’ lik katakan ‘TANCAP GAS NYA, sampai di Pancurbatu SYAHRIAL menanyakan lagi pada saksi Terdakwa ‘KENAPA KITA DIKEJAR TERUS, ADA APA DENGAN MOBIL INI ? Lalu Terdakwa menjawab bahwa MOBIL INI ADA BAWA JERIGEN ISI NARKOTIKA DI BELAKANG., lalu ub m ah terus Terdakwa ka SYAHRIAL berkata “KENAPA BISA BAWA NARKOTIKA KITA, AKU GAK ep MAU GINI, BERHENTI AJA KITA, namun Terdakwa memaksa SYAHRIAL untuk jalan terus hingga sesampainya di Jl. Raya Brigjen. Zein Hamid Kel. R ah Titi Kuning Kec. Medan Johor sekira pukul 01.15 Wib mobil yang M melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, ELPI DARIUS, SYAHRIAL, on Halaman 21 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN In d A gu ng NURDIN dan ZAINUDDIN, dan disita barang bukti berupa 6 (enam) buah es dikemudikan SYAHRIAL dihadang petugas BNN dan saat itu langsung ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21