ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Umum mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut ; ng Mengingat pula akan akta tentang permohonan kasasi Nomor 5/Akta Pid/2017/PN Cbn. juncto Nomor 45/PID.SUS/2017/PT BDG. juncto Nomor gu 154/Pid.Sus/2016/PN Cbn. yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Cirebon yang menerangkan, bahwa pada tanggal 23 Maret 2017 Penasihat Hukum Terdakwa bertindak untuk dan atas nama Terdakwa berdasarkan Surat A Kuasa Khusus tanggal 22 Maret 2017, mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut ; ub lik ah Memperhatikan memori kasasi tanggal 5 April 2017 dari Penuntut Umum sebagai Pemohon Kasasi I yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri am Cirebon pada tanggal 6 April 2017 ; Memperhatikan pula memori kasasi tanggal 3 April 2017 dari Penasihat Hukum Terdakwa sebagai Pemohon Kasasi II yang diterima di Kepaniteraan ah k ep Pengadilan Negeri Cirebon pada tanggal 3 April 2017 ; Membaca surat-surat lain yang bersangkutan ; In do ne si R Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 16 Maret 2017 dan Penuntut Umum A gu ng mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 27 Maret 2017 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon pada tanggal 6 April 2017 dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ; Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahu- lik Terdakwa mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 23 Maret 2017 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon ub pada tanggal 3 April 2017 dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara ep menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ; Menimbang, bahwa alasan permohonan kasasi yang diajukan oleh R ka m ah kan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 31 Maret 2017 dan ng Adapun alasan-alasan yang kami ajukan untuk menyatakan Kasasi on In d A gu terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, yaitu bahwa pertimbangan es Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut : Hal. 32 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 32