ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Umum mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi
tersebut ;

ng

Mengingat pula akan akta tentang permohonan kasasi Nomor 5/Akta

Pid/2017/PN Cbn. juncto Nomor 45/PID.SUS/2017/PT BDG. juncto Nomor

gu

154/Pid.Sus/2016/PN Cbn. yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri

Cirebon yang menerangkan, bahwa pada tanggal 23 Maret 2017 Penasihat
Hukum Terdakwa bertindak untuk dan atas nama Terdakwa berdasarkan Surat

A

Kuasa Khusus tanggal 22 Maret 2017, mengajukan permohonan kasasi
terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut ;

ub
lik

ah

Memperhatikan memori kasasi tanggal 5 April 2017 dari Penuntut Umum
sebagai Pemohon Kasasi I yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri

am

Cirebon pada tanggal 6 April 2017 ;

Memperhatikan pula memori kasasi tanggal 3 April 2017 dari Penasihat
Hukum Terdakwa sebagai Pemohon Kasasi II yang diterima di Kepaniteraan

ah
k

ep

Pengadilan Negeri Cirebon pada tanggal 3 April 2017 ;
Membaca surat-surat lain yang bersangkutan ;

In
do
ne
si

R

Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 16 Maret 2017 dan Penuntut Umum

A
gu
ng

mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 27 Maret 2017 serta memori
kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon pada
tanggal 6 April 2017 dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan

alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara

menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal
dapat diterima ;

Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahu-

lik

Terdakwa mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 23 Maret 2017 serta
memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon

ub

pada tanggal 3 April 2017 dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan
alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara

ep

menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal
dapat diterima ;

Menimbang, bahwa alasan permohonan kasasi yang diajukan oleh

R

ka

m

ah

kan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 31 Maret 2017 dan

ng

Adapun alasan-alasan yang kami ajukan untuk menyatakan Kasasi

on
In
d

A

gu

terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, yaitu bahwa pertimbangan

es

Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut :

Hal. 32 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 32

Select target paragraph3