ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R yang ada di dalam tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum telah diambil alih di dalam Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 154/Pid.Sus/2016/PN.Cbn ng tanggal 11 Januari 2017, maka Kami Jaksa Penuntut Umum sependapat atau mendukung putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung No. gu 45/PID.SUS/2017/PT.BDG tanggal 08 Maret 2017 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 154/Pid.Sus/2016/PN.Cbn tanggal 11 A Januari 2017 ; Menimbang, bahwa alasan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi II/ Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : : ub lik ah KEBERATAN PERTAMA PUTUSAN JUDEX FACTI TELAH SALAH MEMPERTIMBANGKAN DASAR am FAKTA (FETELIJK GROUND)YANG MENGAKIBATKAN KESESATAN FAKTA (FEITELIJKE DWALING). 1. bahwa putusan pemidanaan sebagaimana diatur dalam peraturan ah k ep perundang-undangan yaitu pasal 197 ayat 1 Undang undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana harus memuat pertimbangan yang In do ne si R lengkap. Yang dimaksud pertimbangan yang lengkap yaitu putusan pemidanaan wajib memuat fakta dan keadaan harus jelas diuraikan dengan A gu ng apa yang ditemukan di dalam persidangan; 2. bahwa fakta yang memberatkan dan meringankan Terdakwa mesti jelas diungkapan dalam uraian pertimbangan putusan. Hal ini sangat penting diuraikan, karena landasan yang dipergunakan sebagai dasar titik tolak untuk menentukan berat ringgannya hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa; 3. bahwa berkaitan dengan perkara a quo dimana putusan judex facti telah lik kesesatan fakta (fetelijk dwaling), sehingga putusan judex facti tidak lagi mencerminkan keadilan; ub 4. bahwa dasar fakta yang terungkap di depan persidangan menegaskan Terdakwa tidak mengenal sama sekali dengan saksi Muhammad Rizki, saksi ka ep Fajar Priyo Susilo, saksi Ricky Gunawan alias Tio Anggiat, saksi Jusman dan saksi Sugianto alias Acai. Terdakwa mengetahui saksi saksi tersebut ketika dikumpulkan bersama sama di Mabes Polri.Hal ini merupakan fakta R m ah salah mempertimbangkan dasar fakta (fetelijk ground) yang mengakibatkan Pemohon Kasasi dilakukan penangkapan di ng 5. bahwa Lembaga on In d A gu Pemasyarakatan Tanjung Gusta atas dugaan keterkaitan dengan kejahatan es hukum yang tidak pernah dipertimbangkan judex facti dalam putusannya; Hal. 33 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 33