ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

41. 2 (dua) buah Gunting;

42. 9 (sembilan) buah Sendok Plastik;

ng

43. 2 (dua) buah Tempat Isolasi Coklat;
44. 1 (satu) bungkus Plastik Matahari

berisi plastik

gu

Ecstasy;

45. 1 (satu) bungkus Plastik Hitam berisi plastik klip;

A

46. 1 (satu) buah Plastik klip berisi kristal putih;

bekas bungkus

47. 1 (satu) buah Buku Tabungan BNI Nomor Rek 0071159398 atas nama
Jusman;

ub
lik

ah

48. 1 (satu) buah kartu BNI Platinum Nomor 5198930670007326;
49. 1 (satu) buah

Buku Tabungan BRI Britama Nomor Rekening

am

015901030708500.
Dimusnahkan;

50. 1 (satu) buah Buku Pelaut Nomor C051197 atas nama Jusman;

ah
k

ep

51. 27 (dua puluh tujuh) lembar fotocopy dokumen kapal KM Bahari I yang
dilegalisir sesuai dengan aslinya;

In
do
ne
si

R

52. 11 (sebelas) lembar fotocopy buku Sijil KM Bahari I yang dilegalisir
sesuai dengan aslinya;

A
gu
ng

Tetap terlampir dalam berkas perkara;
53. 1 (satu) unit Kapal Bahari I;
Dikembalikan kepada Saksi JUSDI;

4. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00
(lima ribu rupiah) ;

Membaca putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung Nomor

45/PID.SUS/ 2017/PT.BDG., tanggal 8 Maret 2017 yang amar lengkapnya

lik

-

Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa
tersebut ;

Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 154/Pid.Sus/2016/

ub

-

PN.Cbn, tanggal 11 Januari 2017 yang dimintakan banding tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat

ep

-

Peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor 5/Akta

R

ka

m

ah

sebagai berikut :

ng

45/PID.SUS/2017/PT BDG yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri

on
In
d

A

gu

Cirebon yang menerangkan, bahwa pada tanggal 27 Maret 2017 Penuntut

es

Pid/2017/PN Cbn. juncto Nomor 154/Pid.Sus/2016/PN Cbn. juncto Nomor

Hal. 31 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 31

Select target paragraph3