ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

PUTUSAN

Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017

gu

ng

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH

AGUNG

memeriksa dan mengadili perkara pidana khusus pada tingkat kasasi telah

N a m a

: KARUN alias AHONG alias HANCIONG;

Tempat lahir

: Selat Panjang ;

Umur/tanggal lahir

: 40 Tahun / 22 Mei 1976 ;

Jenis kelamin

: Laki-laki ;

Kewarganegaraan

: Indonesia ;

Tempat tinggal

: Jalan Rintis Selat Panjang, Kabupaten

ub
lik

am

ah

A

memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :

Selat Panjang, Provinsi Riau ;

Pekerjaan

: Konghuchu ;

ep

ah
k

A g a m a

: Tidak bekerja ;

In
do
ne
si

R

Terdakwa ditahan dalam perkara lain ;
Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Cirebon karena

A
gu
ng

didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :

Bahwa ia Terdakwa KARUN alias AHONG alias HANCIONG baik

secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi Yanto alias

Abeng, Muhammad Rizki, Fajar Priyo Susilo, Jusman, Sugianto alias Acai,
Hendry Unan, Gunawan Aminah, Ricky Gunawan alias Tio Anggiat (masing-

masing dilakukan penuntutan secara perkara terpisah) serta Aseng, Andis,

lik

saat ini belum tertangkap/DPO), pada tanggal 16 Maret 2016 sekitar pukul
17.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2016,

ub

atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2016, bertempat di Lapas Tanjung
Gusta Medan, Sumatera Utara, dan di Rest area Jalan Tol Cipali KM 117 arah

ep

ke Jakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dan di Perumahan Bumi Citra
Lestari Blok A No. 2 Jl. Jenderal Sudirman, Kp. Wanacala RT 03 RW 018,
Harjamukti, Cirebon, Jawa Barat, dan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP :

R

ka

m

ah

Memet, Sdr. Alex, Sdr. Hidayat, Mrs. X, Mr. X2, Mr. X3, Mr. X, Mr. X1 (sampai

ng

berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang

on
In
d

A

gu

mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagaian besar

es

Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal,

Hal. 1 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

R

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 1

Select target paragraph3