ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia PUTUSAN Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017 gu ng DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa dan mengadili perkara pidana khusus pada tingkat kasasi telah N a m a : KARUN alias AHONG alias HANCIONG; Tempat lahir : Selat Panjang ; Umur/tanggal lahir : 40 Tahun / 22 Mei 1976 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kewarganegaraan : Indonesia ; Tempat tinggal : Jalan Rintis Selat Panjang, Kabupaten ub lik am ah A memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Selat Panjang, Provinsi Riau ; Pekerjaan : Konghuchu ; ep ah k A g a m a : Tidak bekerja ; In do ne si R Terdakwa ditahan dalam perkara lain ; Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Cirebon karena A gu ng didakwa dengan dakwaan sebagai berikut : PRIMAIR : Bahwa ia Terdakwa KARUN alias AHONG alias HANCIONG baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi Yanto alias Abeng, Muhammad Rizki, Fajar Priyo Susilo, Jusman, Sugianto alias Acai, Hendry Unan, Gunawan Aminah, Ricky Gunawan alias Tio Anggiat (masing- masing dilakukan penuntutan secara perkara terpisah) serta Aseng, Andis, lik saat ini belum tertangkap/DPO), pada tanggal 16 Maret 2016 sekitar pukul 17.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2016, ub atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2016, bertempat di Lapas Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, dan di Rest area Jalan Tol Cipali KM 117 arah ep ke Jakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dan di Perumahan Bumi Citra Lestari Blok A No. 2 Jl. Jenderal Sudirman, Kp. Wanacala RT 03 RW 018, Harjamukti, Cirebon, Jawa Barat, dan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP : R ka m ah Memet, Sdr. Alex, Sdr. Hidayat, Mrs. X, Mr. X2, Mr. X3, Mr. X, Mr. X1 (sampai ng berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang on In d A gu mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagaian besar es Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, Hal. 1 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a R putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 1