ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan yang di dalam daerahnya tindak pidana itu ng dilakukan, maka Pengadilan Negeri Cirebon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat untuk gu melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) yakni, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, A menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, ub lik ah perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa bermula sekitar pertengahan tahun 2014 pada saat menjalani am hukuman di LP Tanjung Gusta Medan, Terdakwa KARUN alias AHONG alias HANCIONG ditawari pekerjan oleh Aseng (sampai saat ini belum tertangkap/DPO) untuk mengambil Narkotika jenis Shabu dan Ecstasy dari ah k ep Malaysia kemudian dibawa ke Pekanbaru, Riau, untuk di serahkan kepada seseorang dengan upah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per 1 In do ne si R (satu) kilogram Shabu atau per 10.000 (sepuluh ribu) butir Ecstasy, selain itu Terdakwa juga disuruh oleh Aseng (DPO) untuk mencari orang yang bisa A gu ng disuruh membuat rekening untuk menerima uang hasil penjualan Narkotika, mentransfer upah dan mengirim uang ke Valas dengan upah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan dan mencari orang yang bisa mengambil Shabu dan Ecstasy ke Malaysia, dan Terdakwa KARUN alias AHONG alias HANCIONG setuju dengan tawaran tersebut, dan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut Terdakwa kemudian mengajak saksi Yanto alias Abeng (dilakukan penuntutan secara terpisah) sesama narapidana lik berkomunikasi menggunakan handphone dan mencatat transaksi keuangan dalam melakukan pekerjaan dari Aseng (sampai saat ini belum ub tertangkap/DPO), dengan upah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per bulan, kemudian Terdakwa menitipkan 2 (dua) buah handphone kepada saksi ep Yanto alias Abeng untuk digunakan dalam melakukan pekerjaan tersebut, selain itu Terdakwa KARUN alias AHONG alias HANCIONG juga menyuruh saksi Yanto alias Abeng untuk menyuruh saksi Gunawan Aminah (dilakukan R ka m ah dikarenakan Terdakwa tidak bisa membaca guna untuk membantu Terdakwa ng Mandiri, BNI, BRI dan BCA untuk menerima uang hasil penjualan Narkotika, on In d A gu mentransfer upah dan mengirim uang ke rekening Valas, dan atas pekerjaan es secara penuntutan terpisah) agar secara bertahap membuat rekening Bank Hal. 2 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 2