saksi

Gunawan

Aminah

R

tersebut

akan

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)

mendapatkan

upah

sebesar

per bulan sedangkan untuk transaksi

ng

keuangan dilakukan sesuai dengan intruksi Terdakwa, kemudian untuk
pekerjaan mengambil narkotika jenis Shabu atau Ecstasy ke Malaysia untuk

gu

dibawa ke Pekanbaru, Riau, Terdakwa menawarkannya kepada Andis
(sampai

saat

ini

belum

tertangkap/DPO)

dengan

upah

sebesar

Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per satu kilogram Shabu atau per

A

sepuluh ribu butir Ecstasy, kemudian Terdakwa memberikan nomor HP milik

Andis kepada Aseng untuk dapat saling berhubungan, dan sejak bulan

ub
lik

ah

Oktober 2014 s/d pertengahan tahun 2015 Terdakwa KARUN alias AHONG
alias HANCIONG, saksi Yanto alias Abeng, Andis (sampai saat ini belum

am

tertangkap/DPO) dan saksi Gunawan Aminah telah beberapa kali melakukan
pekerjaan dari Aseng (sampai saat ini belum tertangkap/DPO) untuk
mengambil Narkotika jenis Shabu maupun Ecstasy dari Malaysia, kemudian

ah
k

ep

dibawa dan diserahkan kepada seseorang di Pekanbaru Riau sesuai peran
masing-masing, namun Terdakwa sudah tidak ingat dengan pasti waktu dan

pada

pertengahan

2015

Aseng

(sampai

In
do
ne
si

- Bahwa

R

jumlah Shabu dan Ecstasynya ;

saat

ini

belum

A
gu
ng

tertangkap/DPO) menyuruh Terdakwa mengambil Shabu dan Ecstasy ke

Malaysia untuk dibawa ke Selat Panjang, Kepulauan Meranti, Riau, kemudian
di bawa ke Cirebon menggunakan jalur laut untuk diserahkan kepada
seseorang sesuai intruksinya, kemudian Aseng (sampai saat ini belum

tertangkap/DPO) memberi nomor handphone saksi Jusman (dilakukan
penuntutan secara terpisah) sebagai orang yang akan menerima Shabu dan

Ecstasy di Selat Panjang untuk dibawa ke Cirebon melalui jalur laut kepada

memberitahukan

bahwa

upah

lik

untuk

kerjanya

adalah

sebesar

Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per satu kilogram Shabu atau per

ub

10.000 (sepuluh ribu) butir Ecstasy, dan sesuai instruksi Aseng tersebut
Terdakwa kemudian menyuruh Memet (DPO) untuk mengambil Narkotika dari

ep

Malaysia untuk dibawa dan diserahkan kepada saksi Jusman di Selat Panjang
Kepulauan Meranti, Riau dengan upah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh

Ecstasy ;

ng

- Selanjutnya dikarenakan Terdakwa diberitahu oleh Aseng bahwa orang Valas

on
In
d

A

gu

menyuruh membuat rekening lagi selain milik saksi Gunawan Aminah,

es

juta rupiah) per satu kilogram Shabu atau per 10.000 (sepuluh ribu) butir

R

ka

m

ah

Terdakwa, kemudian Terdakwa disuruh untuk menghubungi saksi Jusman

Hal. 3 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 3

Select target paragraph3