saksi Gunawan Aminah R tersebut akan In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) mendapatkan upah sebesar per bulan sedangkan untuk transaksi ng keuangan dilakukan sesuai dengan intruksi Terdakwa, kemudian untuk pekerjaan mengambil narkotika jenis Shabu atau Ecstasy ke Malaysia untuk gu dibawa ke Pekanbaru, Riau, Terdakwa menawarkannya kepada Andis (sampai saat ini belum tertangkap/DPO) dengan upah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per satu kilogram Shabu atau per A sepuluh ribu butir Ecstasy, kemudian Terdakwa memberikan nomor HP milik Andis kepada Aseng untuk dapat saling berhubungan, dan sejak bulan ub lik ah Oktober 2014 s/d pertengahan tahun 2015 Terdakwa KARUN alias AHONG alias HANCIONG, saksi Yanto alias Abeng, Andis (sampai saat ini belum am tertangkap/DPO) dan saksi Gunawan Aminah telah beberapa kali melakukan pekerjaan dari Aseng (sampai saat ini belum tertangkap/DPO) untuk mengambil Narkotika jenis Shabu maupun Ecstasy dari Malaysia, kemudian ah k ep dibawa dan diserahkan kepada seseorang di Pekanbaru Riau sesuai peran masing-masing, namun Terdakwa sudah tidak ingat dengan pasti waktu dan pada pertengahan 2015 Aseng (sampai In do ne si - Bahwa R jumlah Shabu dan Ecstasynya ; saat ini belum A gu ng tertangkap/DPO) menyuruh Terdakwa mengambil Shabu dan Ecstasy ke Malaysia untuk dibawa ke Selat Panjang, Kepulauan Meranti, Riau, kemudian di bawa ke Cirebon menggunakan jalur laut untuk diserahkan kepada seseorang sesuai intruksinya, kemudian Aseng (sampai saat ini belum tertangkap/DPO) memberi nomor handphone saksi Jusman (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai orang yang akan menerima Shabu dan Ecstasy di Selat Panjang untuk dibawa ke Cirebon melalui jalur laut kepada memberitahukan bahwa upah lik untuk kerjanya adalah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per satu kilogram Shabu atau per ub 10.000 (sepuluh ribu) butir Ecstasy, dan sesuai instruksi Aseng tersebut Terdakwa kemudian menyuruh Memet (DPO) untuk mengambil Narkotika dari ep Malaysia untuk dibawa dan diserahkan kepada saksi Jusman di Selat Panjang Kepulauan Meranti, Riau dengan upah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh Ecstasy ; ng - Selanjutnya dikarenakan Terdakwa diberitahu oleh Aseng bahwa orang Valas on In d A gu menyuruh membuat rekening lagi selain milik saksi Gunawan Aminah, es juta rupiah) per satu kilogram Shabu atau per 10.000 (sepuluh ribu) butir R ka m ah Terdakwa, kemudian Terdakwa disuruh untuk menghubungi saksi Jusman Hal. 3 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 3