ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R kemudian Terdakwa menyuruh saksi Yanto alias Abeng berkomunikasi dengan saksi Hendry Unan (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk ng meminta nomor rekeningnya untuk menerima transferan uang hasil tindak pidana Narkotika dari saksi Gunawan Aminah untuk ditransfer ke Valas, dan gu dalam melakukan pekerjaan tersebut saksi Hendry Unan akan mendapat upah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan, setelah mendapatkan rekening Bank BCA, BRI dan Mandiri milik saksi Hendry Unan, kemudian Terdakwa A menyuruh saksi Yanto alias Abeng untuk menyerahkan rekening tersebut kepada saksi Gunawan Aminah yang akan digunakan menerima transferan ub lik ah uang darinya untuk dimasukkan ke Valas ; - Bahwa pada tanggal 1 September 2015, Terdakwa menyuruh saksi Sugianto am alias Acai (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengecek Shabu dan Ecstasy yang dibawa oleh Memet (sampai saat ini belum tertangkap/DPO) dari Malaysia ke Selat Panjang untuk diserahkan kepada saksi Jusman, ah k ep kemudian Shabu dan Ecstasy tersebut agar dibawa oleh saksi Jusman ke Cirebon untuk diserahkan kepada seseorang yang nomor handphonenya akan In do ne si R diberitahu oleh Terdakwa kemudian dan dalam melakukan pekerjaan tersebut saksi Sugianto alias Acai menerima upah sebesar Rp50.000.000,00 (lima A gu ng puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk satu kali melakukan pekerjaan, selain itu Terdakwa juga menyuruh saksi Sugianto alias Acai untuk menelpon dan memberitahu saksi Jusman apabila sudah ada kerjaan dan memberitahu upah saksi Jusman yakni sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per satu kilogram Shabu atau per 10.000 (sepuluh ribu) butir Ecstasy ; - Bahwa pada tanggal 2 September 2015, Terdakwa KARUN alias AHONG lik untuk dibawa ke Cirebon, selanjutnya Terdakwa memerintahkan saksi Sugianto alias Acai menghubungi Memet untuk mengambil shabu tersebut ke ub Malaysia dimana kemudian pada tanggal 06 September 2015 Terdakwa diberitahu Aseng bahwa Shabu sudah diterima oleh Memet, kemudian ep Terdakwa disuruh oleh Aseng untuk memonitor penyerahan Shabu kepada saksi Jusman di Selat Panjang dan untuk di bawa ke Cirebon untuk diserahkan kepada seseorang yang nomor handphonenya akan diserahkan R ka m ah alias HANCIONG disuruh oleh Aseng untuk mengambil Shabu ke Malaysia ng saksi Sugianto alias Acai, bahwa Shabu yang dibawa Memet dari Malaysia on In d A gu sudah diterima oleh saksi Jusman di Selat Panjang, kemudian Terdakwa es oleh Aseng, selanjutnya pada tanggal 8 September 2015, Terdakwa diberitahu Hal. 4 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 4