ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

kemudian Terdakwa menyuruh saksi Yanto alias Abeng berkomunikasi

dengan saksi Hendry Unan (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk

ng

meminta nomor rekeningnya untuk menerima transferan uang hasil tindak
pidana Narkotika dari saksi Gunawan Aminah untuk ditransfer ke Valas, dan

gu

dalam melakukan pekerjaan tersebut saksi Hendry Unan akan mendapat upah

Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan, setelah mendapatkan rekening
Bank BCA, BRI dan Mandiri milik saksi Hendry Unan, kemudian Terdakwa

A

menyuruh saksi Yanto alias Abeng untuk menyerahkan rekening tersebut
kepada saksi Gunawan Aminah yang akan digunakan menerima transferan

ub
lik

ah

uang darinya untuk dimasukkan ke Valas ;

- Bahwa pada tanggal 1 September 2015, Terdakwa menyuruh saksi Sugianto

am

alias Acai (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengecek Shabu dan
Ecstasy yang dibawa oleh Memet (sampai saat ini belum tertangkap/DPO)
dari Malaysia ke Selat Panjang untuk diserahkan kepada saksi Jusman,

ah
k

ep

kemudian Shabu dan Ecstasy tersebut agar dibawa oleh saksi Jusman ke
Cirebon untuk diserahkan kepada seseorang yang nomor handphonenya akan

In
do
ne
si

R

diberitahu oleh Terdakwa kemudian dan dalam melakukan pekerjaan tersebut
saksi Sugianto alias Acai menerima upah sebesar Rp50.000.000,00 (lima

A
gu
ng

puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
untuk satu kali melakukan pekerjaan, selain itu Terdakwa juga menyuruh saksi

Sugianto alias Acai untuk menelpon dan memberitahu saksi Jusman apabila
sudah ada kerjaan dan memberitahu upah saksi Jusman yakni sebesar

Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per satu kilogram Shabu atau per
10.000 (sepuluh ribu) butir Ecstasy ;

- Bahwa pada tanggal 2 September 2015, Terdakwa KARUN alias AHONG

lik

untuk dibawa ke Cirebon, selanjutnya Terdakwa memerintahkan saksi
Sugianto alias Acai menghubungi Memet untuk mengambil shabu tersebut ke

ub

Malaysia dimana kemudian pada tanggal 06 September 2015 Terdakwa
diberitahu Aseng bahwa Shabu sudah diterima oleh Memet, kemudian

ep

Terdakwa disuruh oleh Aseng untuk memonitor penyerahan Shabu kepada
saksi Jusman di Selat Panjang dan untuk di bawa ke Cirebon untuk
diserahkan kepada seseorang yang nomor handphonenya akan diserahkan

R

ka

m

ah

alias HANCIONG disuruh oleh Aseng untuk mengambil Shabu ke Malaysia

ng

saksi Sugianto alias Acai, bahwa Shabu yang dibawa Memet dari Malaysia

on
In
d

A

gu

sudah diterima oleh saksi Jusman di Selat Panjang, kemudian Terdakwa

es

oleh Aseng, selanjutnya pada tanggal 8 September 2015, Terdakwa diberitahu

Hal. 4 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 4

Select target paragraph3