ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

memberitahukan hal tersebut kepada Aseng, kemudian Aseng memberikan

nomor handphone seseorang yang akan menerima Shabu dengan kode “88”,

ng

untuk diserahkan kepada saksi Jusman yang akan menyerahkan Shabunya,

dimana kemudian pada tanggal 16 September 2015, Terdakwa diberitahu

gu

saksi Sugianto alias Acai, bahwa saksi Jusman telah menyerahkan Shabu
kepada

seseorang

dengan

kode

“88”,

dan

kemudian

hal

tersebut

diberitahukan Terdakwa kepada Aseng, selanjutnya pada tanggal 14

A

Nopember 2015 dengan cara yang sama Terdakwa berhasil melaksanakan
pekerjaan dari Aseng dengan mengambil shabu dari Malaysia yang kemudian

ub
lik

ah

oleh saksi Jusman diserahkan kepada seseorang dengan kode “89” di
Cirebon;

am

- Bahwa pada tanggal 5 Januari 2016, Terdakwa KARUN alias AHONG alias
HANCIONG kembali disuruh untuk melakukan pekerjaan mengambil Narkotika
jenis Ecstasy dari Malaysia untuk dibawa ke Cirebon, dan untuk melakukan

ah
k

ep

pekerjaan tersebut Terdakwa menyuruh saksi Sugianto alias Acai untuk
menyuruh Memet pergi ke Malaysia dan setelah mengambil Ecstasy dari

In
do
ne
si

R

Malaysia kemudian pada tanggal 10 Januari 2016, Ecstasy tersebut
diserahkan kepada saksi Jusman yang akan membawanya ke Cirebon,

A
gu
ng

dimana selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2016 Terdakwa diberitahu bahwa

saksi Jusman telah menyerahkan Narkotika jenis Ecstasy tersebut kepada

RIZKI dengan kode “775” yang selanjutnya hal tersebut dilaporkan kepada

Aseng ;

- Selanjutnya pada tanggal 20 Februari 2016, Terdakwa KARUN alias AHONG

alias HANCIONG kembali dihubungi oleh Aseng melalui telepon untuk

mengambil Shabu sebanyak 106 kilogram dan Ectasy sebanyak 150.000 butir

lik

Malaysia mengambil shabu, dan pada tanggal 23 Februari 2016, Andis sudah
menerima Shabu dari Aseng dan akan tiba di Selat Panjang, pada keesokan

ub

harinya, kemudian Terdakwa menyuruh saksi Yanto alias Abeng untuk
memberitahukan hal tersebut kepada saksi Jusman dan Terdakwa juga

ep

memberitahu nomor handphone saksi Jusman kepada Andis untuk bisa saling
berhubungan, dan pada tanggal 24 Februari 2016 saksi Yanto alias Abeng
memberitahu Terdakwa bahwa saksi Jusman telah menerima 2 buah dus

R

ka

m

ah

ke Malaysia, kemudian Terdakwa menyuruh Andis untuk berangkat ke

ng

Abeng agar memberitahu saksi Jusman untuk menyimpan Shabunya terlebih

on
In
d

A

gu

dahulu karena akan ada pengambilan Shabu dan Ecstasy lagi, kemudian pada

es

berisi Shabu dari Andis, kemudian Terdakwa menyuruh saksi Yanto alias

Hal. 5 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 5

Select target paragraph3