ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R memberitahukan hal tersebut kepada Aseng, kemudian Aseng memberikan nomor handphone seseorang yang akan menerima Shabu dengan kode “88”, ng untuk diserahkan kepada saksi Jusman yang akan menyerahkan Shabunya, dimana kemudian pada tanggal 16 September 2015, Terdakwa diberitahu gu saksi Sugianto alias Acai, bahwa saksi Jusman telah menyerahkan Shabu kepada seseorang dengan kode “88”, dan kemudian hal tersebut diberitahukan Terdakwa kepada Aseng, selanjutnya pada tanggal 14 A Nopember 2015 dengan cara yang sama Terdakwa berhasil melaksanakan pekerjaan dari Aseng dengan mengambil shabu dari Malaysia yang kemudian ub lik ah oleh saksi Jusman diserahkan kepada seseorang dengan kode “89” di Cirebon; am - Bahwa pada tanggal 5 Januari 2016, Terdakwa KARUN alias AHONG alias HANCIONG kembali disuruh untuk melakukan pekerjaan mengambil Narkotika jenis Ecstasy dari Malaysia untuk dibawa ke Cirebon, dan untuk melakukan ah k ep pekerjaan tersebut Terdakwa menyuruh saksi Sugianto alias Acai untuk menyuruh Memet pergi ke Malaysia dan setelah mengambil Ecstasy dari In do ne si R Malaysia kemudian pada tanggal 10 Januari 2016, Ecstasy tersebut diserahkan kepada saksi Jusman yang akan membawanya ke Cirebon, A gu ng dimana selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2016 Terdakwa diberitahu bahwa saksi Jusman telah menyerahkan Narkotika jenis Ecstasy tersebut kepada RIZKI dengan kode “775” yang selanjutnya hal tersebut dilaporkan kepada Aseng ; - Selanjutnya pada tanggal 20 Februari 2016, Terdakwa KARUN alias AHONG alias HANCIONG kembali dihubungi oleh Aseng melalui telepon untuk mengambil Shabu sebanyak 106 kilogram dan Ectasy sebanyak 150.000 butir lik Malaysia mengambil shabu, dan pada tanggal 23 Februari 2016, Andis sudah menerima Shabu dari Aseng dan akan tiba di Selat Panjang, pada keesokan ub harinya, kemudian Terdakwa menyuruh saksi Yanto alias Abeng untuk memberitahukan hal tersebut kepada saksi Jusman dan Terdakwa juga ep memberitahu nomor handphone saksi Jusman kepada Andis untuk bisa saling berhubungan, dan pada tanggal 24 Februari 2016 saksi Yanto alias Abeng memberitahu Terdakwa bahwa saksi Jusman telah menerima 2 buah dus R ka m ah ke Malaysia, kemudian Terdakwa menyuruh Andis untuk berangkat ke ng Abeng agar memberitahu saksi Jusman untuk menyimpan Shabunya terlebih on In d A gu dahulu karena akan ada pengambilan Shabu dan Ecstasy lagi, kemudian pada es berisi Shabu dari Andis, kemudian Terdakwa menyuruh saksi Yanto alias Hal. 5 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 5