ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada
tempat kedudukan Pengadilan yang di dalam daerahnya tindak pidana itu

ng

dilakukan, maka Pengadilan Negeri Cirebon yang berwenang memeriksa dan

mengadili perkaranya, Terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat untuk

gu

melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana
dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) yakni, tanpa hak atau melawan hukum

menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli,

A

menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram,

ub
lik

ah

perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula sekitar pertengahan tahun 2014 pada saat menjalani

am

hukuman di LP Tanjung Gusta Medan, Terdakwa KARUN alias AHONG alias
HANCIONG

ditawari

pekerjan

oleh

Aseng

(sampai

saat

ini

belum

tertangkap/DPO) untuk mengambil Narkotika jenis Shabu dan Ecstasy dari

ah
k

ep

Malaysia kemudian dibawa ke Pekanbaru, Riau, untuk di serahkan kepada
seseorang dengan upah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per 1

In
do
ne
si

R

(satu) kilogram Shabu atau per 10.000 (sepuluh ribu) butir Ecstasy, selain itu
Terdakwa juga disuruh oleh Aseng (DPO) untuk mencari orang yang bisa

A
gu
ng

disuruh membuat rekening untuk menerima uang hasil penjualan Narkotika,

mentransfer upah dan mengirim uang ke Valas dengan upah sebesar
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan dan mencari orang yang bisa

mengambil Shabu dan Ecstasy ke Malaysia, dan Terdakwa KARUN alias

AHONG alias HANCIONG setuju dengan tawaran tersebut, dan untuk
melaksanakan pekerjaan tersebut Terdakwa kemudian mengajak saksi Yanto

alias Abeng (dilakukan penuntutan secara terpisah) sesama narapidana

lik

berkomunikasi menggunakan handphone dan mencatat transaksi keuangan
dalam

melakukan

pekerjaan

dari

Aseng

(sampai

saat

ini

belum

ub

tertangkap/DPO), dengan upah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per
bulan, kemudian Terdakwa menitipkan 2 (dua) buah handphone kepada saksi

ep

Yanto alias Abeng untuk digunakan dalam melakukan pekerjaan tersebut,
selain itu Terdakwa KARUN alias AHONG alias HANCIONG juga menyuruh
saksi Yanto alias Abeng untuk menyuruh saksi Gunawan Aminah (dilakukan

R

ka

m

ah

dikarenakan Terdakwa tidak bisa membaca guna untuk membantu Terdakwa

ng

Mandiri, BNI, BRI dan BCA untuk menerima uang hasil penjualan Narkotika,

on
In
d

A

gu

mentransfer upah dan mengirim uang ke rekening Valas, dan atas pekerjaan

es

secara penuntutan terpisah) agar secara bertahap membuat rekening Bank

Hal. 2 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 2

Select target paragraph3