ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Selanjutnya saksi SUTARDI dan Tiem Aceh lainnya menginformasikan

kepada saksi FERNANDO dan Tiem Medan lainnya bahwa Terdakwa sedang

ng

berada di Hotel Grand Serela Medan Sumatera Utara, kemudian saksi
FERNANDO

bersama Tiem

lainnya

melakukan

penangkapan

terhadap

Terdakwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira jam 10.00 WIB di

gu

Hotel Grand Serela Medan Sumatera Utara, yaitu pada awal bulan Februari
2015 setelah Terdakwa bertemu dengan saksi Abdullah, selanjutnya selang

A

beberapa hari kemudian sehubungan Terdakwa telah mengenal JENGGOT

(DPO) maka tanpa sepengetahuan saksi ABDULLAH Terdakwa menelpon

ub
lik

ah

JENGGOT (DPO) di Malaysia memesan Shabu atas permintaan CEKWAN

(DPO), namun setelah Terdakwa berkomunikasi lewat telepon dengan saksi
ABDULLAH ternyata saksi ABDULLAH juga telah memesan Shabu sebanyak 40

am

(empat puluh) kilogram kepada JENGGOT (DPO), kemudian JENGGOT
memberitahukan

kepada

Terdakwa

bahwa

permintaan

Shabu

dipenuhi

ep

sebanyak 13,5 kilogram dan harga Shabu tersebut Rp314.000.000,00 (tiga ratus

ah
k

empat belas juta rupiah) / kilo gramnya;

Kemudian Terdakwa menghubungi USMAN alias RAOH (DPO) dan

In
do
ne
si

R

memberitahukan bahwa Terdakwa sedang memesan Shabu di Malaysia kepada

JENGGOT dan menyuruh USMAN (DPO) untuk menjemput Shabu di Malaysia

A
gu
ng

kepada RIZAL (DPO), karena RIZAL (DPO) adalah orang yang membantu
pengambilan Shabu dari JENGGOT di Malaysia masuk ke Indonesia melalui
jalur laut;

Bahwa apabila Shabu pesanan tersebut tiba di Indonesia, maka USMAN

alias RAOH (DPO) akan memberitahukan pada Terdakwa, dan selanjutnya
Terdakwa

memberitahukan

pada

CEKWAN

dan

CEKWAN

akan

lik

nantinya nomor telepon orang suruhannya tersebut akan Terdakwa kirim kepada
USMAN (DPO) untuk kemudian menyerahkan Shabu tersebut pada orang

ub

suruhan CEKWAN;

Bahwa sesuai kesepakatan Terdakwa akan menerima upah/fee dari
CEKWAN sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) apabila Shabu
pesanan tersebut telah diterima oleh CEKWAN (DPO), sedangkan untuk

ep

ka

m

ah

memberitahukan nomor telepon orang suruhannya kepada Terdakwa dan

USMAN alias RAOH (DPO) yang bertugas menjemput pesanan narkotika Shabu

akan diberikan pada USMAN alias RAOH (DPO);

ng

Sedangkan kesepakatan pembayaran Shabu terhadap JENGGOT dapat

on

Hal. 4 dari 38 hal, Putusan Nomor 1363 K/PID.SUS/2016

In
d

A

gu

dilakukan setelah barang diterima dan ada yang sudah terjual, hal tersebut

es

R

hingga nantinya diserahkan pada CEKWAN belum ada kesepakan upah yang

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 4

Select target paragraph3