ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

disepakati karena JENGGOT (DPO) sudah mengenal Terdakwa berhubung
Terdakwa sudah beberapa kali mengambil Shabu pada JENGGOT atas perintah

ng

saksi ABDULLAH;

Bahwa setelah Terdakwa mendapat kabar dari JENGGOT bahwasannya
pesanan Shabu sudah ada, kemudian Terdakwa menyuruh USMAN alias RAOH
untuk

gu

(DPO)

mengambil

shabu

dari

RIZAL

(DPO),

dan

RIZAL

pun

memberitahukan kepada Terdakwa bahwasannya selain mengambil Shabu

A

pesanan Terdakwa, RIZAL juga mengambil Shabu pesanan saksi ABDULLAH

Bahwa

pada

hari

Jum`at

tanggal

13

Februari

2015

ub
lik

ah

pada JENGGOT yang akan bersama-sama dikirim ke Aceh;

USMAN

berkomunikasi memberitahukan kepada Terdakwa bahwa barang Shabu sudah
jalan (lewat laut) dan di perkirakan tiba di Aceh pada hari Sabtu malam tanggal

am

14

Februari

2015,

dan

apabila

memberitahukan pada Terdakwa;

sudah

sampai

maka

USMAN

akan

ep

Bahwa pada tanggal 14 Februari 2015 RIZAL (DPO) dari Malaysia

ah
k

menghubungi USMAN alias RAOH (DPO) lewat telepon dan mengirimkan
nomor telepon saksi HASAN BASRI dan menyuruh USMAN agar segera

In
do
ne
si

R

menghubungi dan mengambil Shabu kepada saksi HASAN BASRI, namun
USMAN alias RAOH (DPO) tidak menelpon, hingga sekira sore hari saksi
BASRI

yang

A
gu
ng

HASAN

menelpon

USMAN

alias

RAOH

(DPO)

dan

memberitahukan bahwa Shabu pesanan sudah tiba melalui jalur laut dan akan
dibawa saksi HASAN BASRI ke Aceh;

Selanjutnya USMAN alias RAOH (DPO) dan saksi HASAN BASRI

bersepakat untuk bertemu di depan Puskesmas Peurlak Barat Aceh Timur,

selanjutnya setelah bertemu saksi HASAN BASRI yang datang bersama 2 (dua)

lik

BL 899 DB kemudian USMAN alias RAOH (DPO) bertukar mobil Toyota Hilux
Nomor Polisi BK 9410 RI dengan mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BL 899 DB

ub

yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) karung,
setelah itu USMAN alias RAOH (DPO) membawa mobil Avanza warna hitam
dengan Nomor Polisi BL 899 DB tersebut dan memakirkannya di rumahnya di
Dusun Nabok Desa Lue Bu Jalan Kecamatan Pereulak Kabupaten Aceh Timur,

ep

ka

m

ah

orang rekannya menggunakan mobil Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi

Aceh dan memberitahukan kepada saksi SAMSUL BAHRI alias KOMBET untuk

dalam mobil Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi BL 899 DB tersebut, dan

ng

untuk pekerjaannya tersebut saksi SAMSUL BAHRI alias KOMBET mendapat

on

Hal. 5 dari 38 hal, Putusan Nomor 1363 K/PID.SUS/2016

In
d

A

gu

upah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dimana kemudian sebelum

es

R

membantu memindahkan dan mengawasi narkotika jenis shabu yang ada di

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 5

Select target paragraph3