ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R disepakati karena JENGGOT (DPO) sudah mengenal Terdakwa berhubung Terdakwa sudah beberapa kali mengambil Shabu pada JENGGOT atas perintah ng saksi ABDULLAH; Bahwa setelah Terdakwa mendapat kabar dari JENGGOT bahwasannya pesanan Shabu sudah ada, kemudian Terdakwa menyuruh USMAN alias RAOH untuk gu (DPO) mengambil shabu dari RIZAL (DPO), dan RIZAL pun memberitahukan kepada Terdakwa bahwasannya selain mengambil Shabu A pesanan Terdakwa, RIZAL juga mengambil Shabu pesanan saksi ABDULLAH Bahwa pada hari Jum`at tanggal 13 Februari 2015 ub lik ah pada JENGGOT yang akan bersama-sama dikirim ke Aceh; USMAN berkomunikasi memberitahukan kepada Terdakwa bahwa barang Shabu sudah jalan (lewat laut) dan di perkirakan tiba di Aceh pada hari Sabtu malam tanggal am 14 Februari 2015, dan apabila memberitahukan pada Terdakwa; sudah sampai maka USMAN akan ep Bahwa pada tanggal 14 Februari 2015 RIZAL (DPO) dari Malaysia ah k menghubungi USMAN alias RAOH (DPO) lewat telepon dan mengirimkan nomor telepon saksi HASAN BASRI dan menyuruh USMAN agar segera In do ne si R menghubungi dan mengambil Shabu kepada saksi HASAN BASRI, namun USMAN alias RAOH (DPO) tidak menelpon, hingga sekira sore hari saksi BASRI yang A gu ng HASAN menelpon USMAN alias RAOH (DPO) dan memberitahukan bahwa Shabu pesanan sudah tiba melalui jalur laut dan akan dibawa saksi HASAN BASRI ke Aceh; Selanjutnya USMAN alias RAOH (DPO) dan saksi HASAN BASRI bersepakat untuk bertemu di depan Puskesmas Peurlak Barat Aceh Timur, selanjutnya setelah bertemu saksi HASAN BASRI yang datang bersama 2 (dua) lik BL 899 DB kemudian USMAN alias RAOH (DPO) bertukar mobil Toyota Hilux Nomor Polisi BK 9410 RI dengan mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BL 899 DB ub yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) karung, setelah itu USMAN alias RAOH (DPO) membawa mobil Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi BL 899 DB tersebut dan memakirkannya di rumahnya di Dusun Nabok Desa Lue Bu Jalan Kecamatan Pereulak Kabupaten Aceh Timur, ep ka m ah orang rekannya menggunakan mobil Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi Aceh dan memberitahukan kepada saksi SAMSUL BAHRI alias KOMBET untuk dalam mobil Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi BL 899 DB tersebut, dan ng untuk pekerjaannya tersebut saksi SAMSUL BAHRI alias KOMBET mendapat on Hal. 5 dari 38 hal, Putusan Nomor 1363 K/PID.SUS/2016 In d A gu upah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dimana kemudian sebelum es R membantu memindahkan dan mengawasi narkotika jenis shabu yang ada di ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 5