ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan Pasal ng 85 KUHAP dan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 84 / KMA / SK / VII / 2015 tanggal 08 Juli 2015 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama gu Terdakwa HAMDANI RAZALI alias HAM bin DANI, Maka Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan A percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) ub lik ah yakni, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang am dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ep Berawal pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira jam 06.10 ah k WIB saksi FERNANDO, saksi WIDARSONO dan saksi SUTARDI (ketiganya anggota POLRI) mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya In do ne si R transaksi peredaran gelap Narkotika di Dusun Nabok Desa Alue Bu Jalan Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur, selanjutnya saksi A gu ng FERNANDO, saksi WIDARSONO dan saksi SUTARDI (ketiganya anggota POLRI) bersama anggota Tiem lainnya (Tiem Aceh dan Tiem Medan) melakukan penyelidikan dan dicurigai sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam Nomor Polisi BL 899 DB yang di duga untuk mengangkut Narkotika Shabu, dan sekira jam 08.00 WIB anggota Tiem Polri Aceh melakukan penggrebekan setelah mobil toyota Avanza Nomor Polisi BL 899 DB masuk halaman rumah lik lainnya melakukan penyergapan pengendara mobil toyota Avanza yang bernama saksi USMAN alias RAOH langsung melarikan diri ke belakang rumah Kemudian saksi SUTARDI ub ke perkebunan kelapa sawit; dan tiem Aceh lainnya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Toyota Avanza Nomor Polisi BL 899 DB dan di dalam kendaraan tersebut di dapat Narkotika dalam bentuk kristal putih jenis ep ka m ah dan sudah dalam keadaan terparkir, namun setelah saksi Sutardi dan tiem Aceh Shabu dengan jumlah 74 (tujuh puluh empat) bungkus dan 1 (satu) bungkus penyelidikan tim Polri bahwa Narkotika jenis Shabu yang berhasil diamankan ng oleh saksi SUTARDI dan Tiem Aceh lainnya bahwa sebanyak 13 kg (13 on Hal. 3 dari 38 hal, Putusan Nomor 1363 K/PID.SUS/2016 In d A gu bungkus) merupakan Narkotika yang dipesan Terdakwa; es R plastik warna merah dengan jumlah total sekira 78,106,6 kg brutto, dan dari hasil ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 3