ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R 10. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi I, sejak tanggal 02 November 2015 sampai dengan 01 Desember 2015; ng 11. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi II, sejak tanggal 02 Desember 2015 sampai dengan 31 Desember 2015; 12. Hakim Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 23 Desember 2015 sampai dengan gu 21 Januari 2016; 13. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 22 Januari A 2016 sampai dengan 21 Maret 2016; Ketua Kamar Pidana, Nomor 1899/2016/S.454.Tah.Sus/PP/2016/MA tanggal ub lik ah 14. Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia u.b. 20 April 2016 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 50 (lima puluh) hari, terhitung sejak tanggal 17 Maret 2016; am 15. Perpanjangan berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia u.b. Ketua Kamar Pidana, Nomor 1900/2016/S.454.Tah.Sus/PP/ ep 2016/MA tanggal 20 April 2016 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan ah k selama 60 (enam puluh) hari, terhitung sejak tanggal 06 Mei 2016; 16. Perpanjangan berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik In do ne si R Indonesia u.b. Ketua Kamar Pidana, Nomor 3968/2016/S.454.Tah.Sus/PP/ 2016/MA tanggal 30 Agustus 2016 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan A gu ng selama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal 05 Juli 2016; 17. Perpanjangan berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia u.b. Ketua Kamar Pidana, Nomor 3969/2016/S.454.Tah.Sus/PP/ 2016/MA tanggal 30 Agustus 2016 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal 04 Agustus 2016; Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Banda Aceh lik DAKWAAN PRIMAIR: dengan saksi SAMSUL BAHRI ub Bahwa Terdakwa HAMDANI RAZALI alias HAM bin DANI bersama-sama alias KOMBET bin alm. SULAEMAN, saksi ABDULLAH alias DULLAH, saksi HASAN BASRI bin MABENI (Alm) (ketiganya dalam berkas tersendiri) dan USMAN alias RAOH bin alm. SYAH RAZALI ep ka m ah karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut: (belum tertangkap) baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2015, atau setidak- ng tidaknya masih pada sekitar tahun 2015, bertempat di Dusun Nabok Desa Lue on Hal. 2 dari 38 hal, Putusan Nomor 1363 K/PID.SUS/2016 In d A gu Bu Jalan Kecamatan Pereulak Kabupaten Aceh Timur-Aceh, atau setidak- es R pada hari minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira pukul 08.00 WIB, atau ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 2