sekira jam 03:00 Wita terdakwa datang kerumah saksi korb
Mama Arif dan masuk kedalam rumah tersebut melalui pint

tersebut dengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut s-e~telah itu
terdakwa masuk kedalam kamar tempat saksi korban Turianti alias Mama Arif

dan suaminya sementara tertidur setelah itu terdakwa langsung menusukkan
pisau yang dibawanya keara kemaluan saksi korban Turianti alias Mama Arif,

setelah terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan saksi korban Turianti

alias Mama Arif, terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut.
-

Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksj korban Turianti
alias Mama Arif luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan
kemaluan saksi korban Mastang alias lbu Nuri terluka sehingga saksi

korban
•..=` ... I

Turianti

alias

Mama

Arif

langsung

kaget

dan

langsung

.

i:.`\ FTiembengunkan suaminya dan akibat tusukan teFsebut kemaliian s8ksi
n Turianti alias Mama Arif terluka sebagaimana diuraikan dalam
'` `\Vlsum Et Repertum Nomor : 435/25/VER/RSUD-ILG/LTexl/2015 yang

dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo. Wotu yang dibuat dan

ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr,lsmail selaku dokter

yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan :
Perut

:

Kemaluan
:

Nyeri tekan pada perut bagian bawah.
Luka terbuka pada bibir kemaluan sebelah kiri, dengan
tepi luka rata, sudut luka lancip, panjang luka ± 6

sentimeter, lebar luka ± 1 sentimeter dan kedalaman
luka ± 3 sentimeter, perdarahan aktif (+).
Kesimpulan :

Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka terbuka pada kemaluan akibat

trauma benda tajam.
Bahwa selangutnya terdakwa pada hari Selasa, tanggal 18 AQustus 2015

sekira jam 02:00 Wita berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda

motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju dirumah saksi korban

Hal 76 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3