sekira jam 03:00 Wita terdakwa datang kerumah saksi korb Mama Arif dan masuk kedalam rumah tersebut melalui pint tersebut dengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut s-e~telah itu terdakwa masuk kedalam kamar tempat saksi korban Turianti alias Mama Arif dan suaminya sementara tertidur setelah itu terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya keara kemaluan saksi korban Turianti alias Mama Arif, setelah terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan saksi korban Turianti alias Mama Arif, terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksj korban Turianti alias Mama Arif luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi korban Mastang alias lbu Nuri terluka sehingga saksi korban •..=` ... I Turianti alias Mama Arif langsung kaget dan langsung . i:.`\ FTiembengunkan suaminya dan akibat tusukan teFsebut kemaliian s8ksi n Turianti alias Mama Arif terluka sebagaimana diuraikan dalam '` `\Vlsum Et Repertum Nomor : 435/25/VER/RSUD-ILG/LTexl/2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo. Wotu yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr,lsmail selaku dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan : Perut : Kemaluan : Nyeri tekan pada perut bagian bawah. Luka terbuka pada bibir kemaluan sebelah kiri, dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, panjang luka ± 6 sentimeter, lebar luka ± 1 sentimeter dan kedalaman luka ± 3 sentimeter, perdarahan aktif (+). Kesimpulan : Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka terbuka pada kemaluan akibat trauma benda tajam. Bahwa selangutnya terdakwa pada hari Selasa, tanggal 18 AQustus 2015 sekira jam 02:00 Wita berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju dirumah saksi korban Hal 76 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.