kemaluan saksi korban Mesiem alias Mama Nisa, terda
meninggalkan rumah tersebut.

-

Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban Mesiem
alias Mama Nisa luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan
kemaluan saksi korban Mastang alias Mesiem alias Mama Nisa teriuka
sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor :453/23/
VER/RSUD-ILG/LTexl/2015,

tanggal

09

Nopember

2015

yang

dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wctu yang buat dan

ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter

yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan :
Pemut

:

Kemaluan
:

Nyeri tekan pada perut bagian bawah.

Luka terbuka pada bibir kemaluan sebelah kiri, dengan
tepi luka rata, sudut luka lancip, panjang luka ± 3

s®ntimeter, lebar luke ± 0, 5 sentimctor dan kedaleman
luka mencapai kandung kemih, perdarahan aktif (+).
Kesimpulan :

Pads pemerik9aen ditemukan edany8 luke terbuke pede kemaluan akibet
trauma benda tajam.
Bahwa selanjutnya terdalowa pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2015 sekira

jam 03:00 Wita berangkat dari riimahnya dengan mengendarai sepeda motor
dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah saksi korban Turianti
alias Mama Arif di Dusun Kawarasan I, Kelurahan Tomoni. Dirumah saksi
korban Turianti alias Mama Arif di Dusun Kawarasan I, Kelurahan Tomoni,

Kabupaten Luwu Timur, berawal sekira jam 01:00 Wita saksi korban Turianti

alias Mama Arif bersama suaminya terbangun untuk buang air kecil setelah itu
saksi korban Turianti alias Mama Arif bersama suaminya kembali untuk tidur

dan pada sekira jam 02:00 Wita saksi korban Tun.anti alias Mama Arif kembali

terbangun karena merasa lapar dan haus, setelah saksi korban makan dan
minum saksi Turianti alias Mama Arif kembali kekamamya untuk tidur dan pada

Hal 75 darl 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3