setelah terdakwa menusukkan pisau kearah paha kiri terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut. Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2015 sekira jam 22:00 Wita berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda Ei motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju ke rumah saksi korban Yayu Utami di Dusiin Muktisari, Desa Tarengge Timur, Kecamatan Wctu. Dirumah saksi korban Yayu Utami di Dusun Muktisari, Desa Tarengge Timur, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur,berawal ketika saksi korban Yayu Utami sementara tertidur didalam kamar setelah itu terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban Yayu Utami melalui pintu dapur rumah tersebut setelah itu terdakwa memadamkan lampu rumah tersebut dan kemudian mendekati saksi korban Yayu Utami yang saat itu sementara tertidur setelah itu 3z© terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya kearah kemaluan saksi Yayu Utami, setelah terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan §aksi korban Yayu Utami, terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut, ' ```F ``.i-u`w`'< Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban Yayu Utami luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksl kofoan Yayu utaml sebagalmana dluralkan dalam Vlsuffi Et Repertum Nomor :435/22/VER-RSUD-lLG/LTIvl/2015, tanggal 24 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Ismail selaku dokter yang memerikse dengan hasil pemeriksaan : --Perut ; Nyeri tekan pada perut bagian bawah, : Luka terbuka disebelah kanan bibir kemaluan, dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, panjang luka Kemaluan ± 4 sentimeter, lebar luka ± 0,5 centimeter dan kedalaman luka mencapai kandung kemih, perdarahan aktif (+). Hal 72 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.