setelah terdakwa menusukkan pisau kearah paha kiri
terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut.

Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2015

sekira jam 22:00 Wita berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda

Ei

motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju ke rumah saksi
korban Yayu Utami di Dusiin Muktisari, Desa Tarengge Timur, Kecamatan
Wctu. Dirumah saksi korban Yayu Utami di Dusun Muktisari, Desa Tarengge

Timur, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur,berawal ketika saksi korban

Yayu Utami sementara tertidur didalam kamar setelah itu terdakwa masuk
kedalam rumah saksi korban Yayu Utami melalui pintu dapur rumah tersebut

setelah itu terdakwa memadamkan lampu rumah tersebut dan kemudian

mendekati saksi korban Yayu Utami yang saat itu sementara tertidur setelah itu

3z© terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya kearah kemaluan saksi
Yayu Utami, setelah terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan
§aksi korban Yayu Utami, terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut,
'

```F

``.i-u`w`'<

Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban Yayu
Utami luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan

saksl kofoan Yayu utaml sebagalmana dluralkan dalam Vlsuffi Et
Repertum Nomor :435/22/VER-RSUD-lLG/LTIvl/2015, tanggal 24 Juni

2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat

dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Ismail selaku dokter

yang memerikse dengan hasil pemeriksaan : --Perut

;

Nyeri tekan pada perut bagian bawah,

:

Luka terbuka disebelah kanan bibir kemaluan,
dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, panjang luka

Kemaluan

± 4 sentimeter, lebar luka ± 0,5 centimeter dan
kedalaman luka mencapai kandung kemih,
perdarahan aktif (+).

Hal 72 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3