Kesimpulan : Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka terbuka diseb kemaluan akibat adanya trauma benda tajam. Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2015 sekira jam 03:00 Wita berangkat dari rum8hnya dengan mengendarai sepeda FTrotor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju dirumah saksi korban Mastang alias lbu Nuri di Dusun Roda, Desa Tarengge Timur, Kecamatan Wotu. Dirumah saksi korban Masteng alias lbu Nuri di Dusun Roda, Desa Tarengge Timur, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, berawal ketika saksi korban Mast.ang alias lbu Nuri cement.ara t.ertidur didalam kamar selanjut.nya t.erdakwa masuk kedalam rumah saksi korban Mastang alias lbu Nuri melalui pintu dapur setelah itu terdakwa memadamkan lampu rumah tersebut dan langsung menuju kamar tempat saksi korban Mastang alias lbu Nuri tertidur setelah itu !e}dakwa menusukkan pisau yang dibawanya kearah paha kanan saksi korban alias lbu Nuri, setelah terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan saksi korban Mastang alias lbu Nuri, terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban Mastang alias lbu Nuri luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi korban Mastang alias lbu Nuri teriuka sebagaimana diuraikan dalam Vlsum Et Repertum Nomor :435/20IVER/RSUD-lLG/ LTIvl/2015, tanggal 24 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Vvotu yang dibuat dan ditandatanga.ni dibawah sumpah jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan : Hal 73 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.