korban Hetti di Dusung Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan didalam kamar saksi korban Hetti di Dusung Lengkong, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, berawal ketika saksi kor`b-an Hetti sementara tertidur bersama anaknya yang masih berusia 2 fahun selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dengan terlebih dahulu memadamkan E= lampu rumah tersebut selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar tempat saksi Hetti dan anaknya tertidur, halmana pada saat itu saksi Hetti terbangun dan melihat terdakwa berdiri disamping tempat tidur setelah itu terdakwa memasukkan tangannya kedalam kelambu dan langsung menusuk paha saksi korban Hetti dengan menggunakan pisau yang mengakibatkan paha saksi korban Hetti terluka, setelah terdakwa menusukkan pisau kearah paha kiri saksi korban Hetti halmana saksi Hetti juga langsung memegang tangan terdakwa un terlepas sehing,ga !ari telunguk tangan kiri saksi korban Hetti ikut terluka, .`;~teEdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut. :-i-`:-:` I 'T=- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban Hetti luka beret pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi korban Hetti teriuka sebagaimana diuraikan dalam sebagaimana diuraikan dalam Visum Et_ Repertum NomQr :12/VER/RSUD-ILO/LT/ Vl/2015, t.anggal 23 Mei 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr.Misjunaling Palayukan selaku dokter RSUD I La Galigo dengan hasil pemeriksaan : - Anggota gerak bawah : Luka robek pada paha kiri atas bagian dalam ukuran 15 Cm x 2 Cm x 5 Cm, tepi luka rata dan ujung luka lancip. Kesimpulan : Luka yang dialami korban disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam. Hal 71 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.