korban Hetti di Dusung Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan
didalam kamar saksi korban Hetti di Dusung Lengkong,

Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, berawal ketika saksi kor`b-an Hetti

sementara tertidur bersama anaknya yang masih berusia 2 fahun selanjutnya
terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dengan terlebih dahulu memadamkan

E=

lampu rumah tersebut selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar tempat saksi
Hetti dan anaknya tertidur, halmana pada saat itu saksi Hetti terbangun dan

melihat

terdakwa

berdiri

disamping

tempat tidur

setelah

itu

terdakwa

memasukkan tangannya kedalam kelambu dan langsung menusuk paha saksi
korban Hetti dengan menggunakan pisau yang mengakibatkan paha saksi

korban Hetti terluka, setelah terdakwa menusukkan pisau kearah paha kiri saksi
korban Hetti halmana saksi Hetti juga langsung memegang tangan terdakwa
un terlepas sehing,ga !ari telunguk tangan kiri saksi korban Hetti ikut terluka,
.`;~teEdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut.
:-i-`:-:`

I

'T=-

Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban Hetti luka
beret pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi korban
Hetti teriuka sebagaimana diuraikan dalam sebagaimana diuraikan dalam
Visum Et_ Repertum NomQr :12/VER/RSUD-ILO/LT/ Vl/2015, t.anggal

23 Mei 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang

dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr.Misjunaling

Palayukan selaku dokter RSUD I La Galigo dengan hasil pemeriksaan : -

Anggota gerak bawah

:

Luka robek pada paha kiri atas bagian dalam
ukuran 15 Cm x 2 Cm x 5 Cm, tepi luka rata
dan ujung luka lancip.

Kesimpulan :

Luka yang dialami korban disebabkan oleh persentuhan dengan benda
tajam.

Hal 71 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3