Kesimpulan : Vulnus lctum Mons Veneris Lateral kiri llipatan paha kiri) tajam. Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Kamis, tanggal 11 Desember ~ 2014 sekira jam 03:00 Wife berangk8t dari rumahnys dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah saksi korban Haeriah alias Mamanya lngga di Dusun Temboe, Desa Burau, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berawal pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014 sekira jam 03:00 Vvita saksi Haeriah alias Mamanya lngga sement.are t.idur didalam kamar dirumahnya bersama §aksi korban lngga Dwi Prasasti alias lngga dan perempuan Ani, halmana pada saat itu saksi Haeriah alias Mamanya lngga tidur dilantai kamar dan saksi korban lngga Dwi Prasasti lias lngga tidur diranjang bersama perempuan Ani, selanjutnya terdakwa ?.rriasuk kedalam rumah saksi korban Haeriah alias Mamanya lngga dengan Lierlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut, setelah itu terdakwa masuk kedalam kamar tempat saksi korban Haeriah alias Mamanya lngga dan saksi korban lngga Dwi Prasasti tidur, setelah itu terdakwa menusukkan pisau yang dlba\vanya kearafl kefflaluan saksi lngga Dwl Prasastl alla§ lflgga kemudian kearah kemaluan saksi korban Haeriah alias Mamanya lngga yang mengakibatkan kemaluan saksi korbanHaeriah alias Mamanya lngga mengeluarkan darah dan dirawat di Rumah Sakit I La Galligo, Wotu. - Bahwa setelah terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan saksi koFba-n lngga Dwi Prasasti alias lngga dan §aksi koFban Haefiah alias .tl Mamanya lngga, terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut. Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 23 Mei 2015, sekira jam 04:00 Wita berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa senjata pisau dan senter menuju ke rumah saksi Hal 70 dari 106 Hal No.Put,320/Pid/2016/PT.Mks.