Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Minggu, ta sekira jam 01:30 Wita berangkat dari rumahnya dengan motor dengan membawa sebilah pisau dan senter ke tempat saksi korban Susilawati di Dusun Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamafan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, berawal ketika saksi Susilawati sementara tertidur bersama suami dan anaknya yang masih berusia 2 tahun, selanjutnya terdakwa mendekati rumah kebun tersebut dan masuk kedalam kamar tempat saksi Susilawati bersama suami dan anaknya tertidur, setelah itu terdakwa kemudian mendekati saksi korban Suslawati, halmana pada saat itu saksi korban Susilawati merasa seperti ada yang sedang meraba perutnya sehingga saksi korban Susilawati mananyakan hal tersebut kepada suaminya, selanjutnya saksi korban langsung memegang tangan terdakwa yang saat itu sedang meraba as(-:;.::;`,\erut saksi ':,`1 korban Susilawati setelah itu terdakwa langsung menusukkan pisau ` yang dibawanya kearah kemaluan saksi korban Susilawati, setelah terdakwa J--- menusukkan pisau kearah kemaluan saksi korban Susilawati, terdakwa langsung lari meninggalkan rumah kebun tersebut. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban Susilawati luke berat pada kemaluannya yang mengakibat.kan kemaluan saksi korban Susilawati terluka sebagaimana diuraikan dalam Vlsum Repertum Nomor :435/003/VER/RSUD-lLG/LTMIl/ 2014, Et tanggal 05 Agustus 2014 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Hj.Hadiah A.Abdullah, Sp.OG dengan hasil pemeriksaan : --------------- Hasil Pemeriksaan : Luka dan nyeri pada bagian kelamin, luka pada tepi lateral kiri Mons Veneris (lipatan paha kiri). Hal 69 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.