Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Minggu, ta
sekira jam 01:30 Wita berangkat dari rumahnya dengan

motor dengan membawa sebilah pisau dan senter ke tempat
saksi korban Susilawati di Dusun Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamafan Wotu,
Kabupaten Luwu Timur, berawal ketika saksi Susilawati sementara tertidur

bersama suami dan anaknya yang masih berusia 2 tahun, selanjutnya terdakwa

mendekati rumah kebun tersebut dan masuk kedalam kamar tempat saksi

Susilawati bersama suami dan anaknya tertidur, setelah itu terdakwa kemudian
mendekati saksi korban Suslawati, halmana pada saat itu saksi korban

Susilawati merasa seperti ada yang sedang meraba perutnya sehingga saksi
korban Susilawati mananyakan hal tersebut kepada suaminya, selanjutnya saksi

korban langsung memegang tangan terdakwa yang saat itu sedang meraba

as(-:;.::;`,\erut saksi
':,`1

korban Susilawati setelah itu terdakwa langsung menusukkan pisau

` yang dibawanya kearah kemaluan saksi korban Susilawati, setelah terdakwa

J---

menusukkan

pisau

kearah

kemaluan

saksi

korban

Susilawati,

terdakwa

langsung lari meninggalkan rumah kebun tersebut.

-

Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban Susilawati
luke berat pada kemaluannya yang mengakibat.kan kemaluan saksi
korban

Susilawati terluka sebagaimana diuraikan dalam Vlsum

Repertum

Nomor

:435/003/VER/RSUD-lLG/LTMIl/

2014,

Et

tanggal

05 Agustus 2014 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu

yang

dibuat

dan

ditandatangani

dibawah

sumpah

jabatan

oleh

dr. Hj.Hadiah A.Abdullah, Sp.OG dengan hasil pemeriksaan : ---------------

Hasil Pemeriksaan :
Luka dan nyeri pada bagian kelamin, luka pada tepi lateral kiri Mons
Veneris (lipatan paha kiri).

Hal 69 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3