mengat;baaran /uha bera4 perbuatan tersebut dilakukan cara sebagai berikut : --------- Bahwa terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 27 Juli 2014 rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah Ei pisau dan senter. Awaln¥a ketika saksi korban Tentram sementara tidur bersama suaminya didalam kamar, halmana pada saat itu terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu terdakwa msuk kedalam kamar dan mendekati saksi korban Tentram yang sementara tertidur setelah itu terdakwa langsung menusukkan pisau yang kearah kemaluan saksi korban Tentram, setelah terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan saksi korban Tentram. terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban tentram luka berat pada kemaluannya sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor :435/001/VER/RSUD-lLG/LTMl/2014, tanggal 05 Agustus 2014 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat. dan ditandatangani oleh dr.Hj.Hadiah A.Abdullaht Sp.C)G dengan hasil pemeriksaan : ----------Pasien masuk dengan syock hipovolemik, perdarahan aktif pervaginam dan juga perdarahan aktif dari bokong kiri area anus. Luka tusuk area vagina, posisi jam 4 dan 8. Luka tusiik bckong area anils sekitaF ± 8 C-itl. Kesimpulan : Vulnus lctum Gluteus area anus ec. Trauma tajam + syock hipovolemik. Hal 68 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.