mengat;baaran /uha bera4 perbuatan tersebut dilakukan
cara sebagai berikut : ---------

Bahwa terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 27 Juli 2014

rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah

Ei

pisau dan senter. Awaln¥a ketika saksi korban Tentram sementara tidur

bersama suaminya didalam kamar, halmana pada saat itu terdakwa
masuk kedalam rumah tersebut dengan terlebih dahulu memadamkan

lampu rumah tersebut setelah itu terdakwa msuk kedalam kamar dan

mendekati saksi korban Tentram yang sementara tertidur setelah itu
terdakwa langsung menusukkan pisau yang kearah kemaluan saksi

korban Tentram, setelah terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan
saksi korban Tentram. terdakwa langsung lari meninggalkan rumah

tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban tentram
luka berat pada kemaluannya sebagaimana diuraikan dalam Visum Et
Repertum

Nomor

:435/001/VER/RSUD-lLG/LTMl/2014,

tanggal

05 Agustus 2014 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu
yang dibuat. dan ditandatangani oleh dr.Hj.Hadiah A.Abdullaht Sp.C)G

dengan hasil pemeriksaan : ----------Pasien masuk dengan syock hipovolemik, perdarahan aktif pervaginam
dan juga perdarahan aktif dari bokong kiri area anus.

Luka tusuk area vagina, posisi jam 4 dan 8.
Luka tusiik bckong area anils sekitaF ± 8 C-itl.
Kesimpulan :

Vulnus lctum Gluteus area anus ec. Trauma tajam + syock hipovolemik.

Hal 68 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3