dirumah saksi korban Haeriah alias Mamanya lngga di Dus Burau, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, dan didal korban Hetti di Dusung Lengkong, Desa Bawalipu, KecamaiaT Wotu, Kabupaten Luwu Timur, dan dirumah saksi korban Yayu Utami di Dusun Muktisari, Desa Tarengge Timur, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, dan dirumah saksi korban Mastang alias lbu Nuri di Dusun Roda, Desa Tarengge Timur, Kecamafan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, dan dirumah saksi korban Mesiem alias Mama Nisa di Dusun Kawarasan I, Kelurahan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, dan dirumah saksi korban Turianti alias Mama Arif di Dusun Kawarasan I, Kelurahan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, dan dirumah saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte di Dusun Jompi, Desa Lauwo, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur. dan didalam `trfamar mumah saksi korban Saidah di Dusun Bone Pute, Kecamatan Burau, Kapupaten Luwu Timur, dan didalam kamar rumah saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi di Dusun 1, Desa Bone Pute, Kecamatan Burau, ```ck A:7`r:`'kabupaten Luwu Timur, dan dirumah saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria di Dusun Bone Pute 1, Desa Bone Pute, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, dan dirumah saksi korban Te'ne alias Mama Anwar di Dusun Madani, Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, dan dirumah saksi korban Suryana alias Ana di Dusun Madani, Desa Tarengge, Kecam8tan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, dan dirumah s8ksi korban Muliana alias Muli di Dusun Mangkulande, Desa Kasintuwu, Kacamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, dan dirumah kost saksi korban Whinni Stefani alias Wini di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Malilitme/akvkan 4eJ)erapa ped}uafan yang m®si.r]g- masing harus dipandang sebagai perbuafan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahafan, melakukan penganiayaan yang Hal 67 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/FT.Mks.