dr.Wulan Zakaria, S selaku dokter yang memeri pe in eriksaa n : -----------------------------------------Genitalia : Luka robek pada vagina ukuran 2 cm x 1 cm rata dan sudut lancip. Kesimpulan : pada korban ditemukan adanya luka karena persentuhan benda tajam. Perbuatan terdakwa lQBAL ALIAS BALA ALIAS BAPAK PUTRA diatur dan diancam pidana Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. LEBIH SUBSIDIAIR : Bahwa terdakwa IQBAL ALIAS BALA ALIAS BAPAK PUTRA pada hari Sabtu, tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 02:30, dan pada hari Minggu, tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 01:30 Wita, dan pada hari Kamis, tanggal 11 Desember \2014 sekira jam 03:00 Wita, dan pada hari Sabtu, tanggal 23 Mei 2015, sekira 04:00 Wita, dan pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2015 sekira jam 22:00 -'Wita, dan pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2015 sekira jam 03:00 Wita, dan / pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2015 sekira jam 03:00 Wita, dan pada harl Senin, fanggal 20 Juli 2015 sekira jam 03:00 Wita, dan pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2015 sekira jam 02:00 Wita, dan pada hari Jum'at, tanggal 09 0ktober 2015 sekira jam 00:30 Wita, dan pada hari Jum'at, tanggal 09 0ktober 2015 sekira jam 02:00 Wita, dan pada hari Jum'at, tanggal 09 0ktober 2015 sckira jam 03:00 VVIta, dan pede hart Jum'at, tanggal 16 0ktober 2015 sekira jam 23:30 Wita, dan pada hari Sabtu, tanggal 17 0ktober 2015 sekira jam 01:00 Wita, dan pada hari Jum'at, tanggal 30 0ktober 2015 sekira jam 00:30 Wita, dan pada hari Senin, tanggal 09 Nopember 2015 sekira jam 04:00 Wita atau setidak -tidaknya antara bulan Juli 2014 sampai dengan bulan Nopember 2015, bertempat di Dusun Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, dan dirumah kebun saksi korban Susilawati di Dusun Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, dan Hal 66 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.