Kesimpulan :

Pada pemeriksaan, ditemukan adanya luka terbuka
akibat trauma benda tajam.
Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Senin, tanggal 09 Nopember

2015 sekira jam 04:00 Wife FTtengendarai sepeda motor dengan mefnbawa
sebilah pisau dan senter menuju rumah kost saksi korban Whinni Stefani alias
Wini di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni. Dirumah kost saksi korban

Whinni Stefani alias Wini di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni, Kabupaten
Luwu Timur, berawal ketika saksi korban Vvhinni Stefani alias Wini sementara
t.ertidLJr bersama saksi Gayuh Suryaningsih dan perempuan Wirda Yanti didalam

kamar kostnya setelah itu terdakwa kemudian memadamkan lampu kamar kost
tersebut setelah itu terdakwa masuk kedalam kamar kost saksi korban Vvhinni

`.StefanialiasWinidengancaramembukapintukamarkosttersebutdansetelah

terdakwa berada didalam kamar kost tersebut terdakwa langsung menusukkan
i, ts_=J``,`

`-`pisau yang dipegangnya kearah kemaluan saksi korban Whinni Stefani alias
' Wini namun saksi korban Vvhinni Stefani alias Wini yang merasa kesakitan

€:rty:`
karena kemaluannya telah ditusuk oleh terdalowa dengan menggunakan pisau
langsung beiferfak dan fflefflegang plsau yang d©unahan teFdalowra ufituk
menusuk kemaluan saksi korban Vvhinni Stefani alias Wini sehingga terdakwa

langsung melepaskan pisau tersebut dan langsung lari meninggalkan kamar
kost saksi korban Vvhinni Stefani alias Wini tersebut.

-

Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menusukkan pisau kearah
kemaluan saksi korba'n Vvhinni Stefani alias Wini, kemaluah saksi k®rban
Whinni Stefani alias Wini terluka sebagaimana diuraikan dalam Vlsum Et
Repertum Nomor :10IVER/RSUD-lLG/LT/11/2016 tanggal 16 Pebruari

2016

yang

dikeluarkan

oleh

Rumah

Sakit

Umum

Daerah

I Lagaligo yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh

Hal 65 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks,

Select target paragraph3