Kesimpulan : Pada pemeriksaan, ditemukan adanya luka terbuka akibat trauma benda tajam. Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Senin, tanggal 09 Nopember 2015 sekira jam 04:00 Wife FTtengendarai sepeda motor dengan mefnbawa sebilah pisau dan senter menuju rumah kost saksi korban Whinni Stefani alias Wini di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni. Dirumah kost saksi korban Whinni Stefani alias Wini di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, berawal ketika saksi korban Vvhinni Stefani alias Wini sementara t.ertidLJr bersama saksi Gayuh Suryaningsih dan perempuan Wirda Yanti didalam kamar kostnya setelah itu terdakwa kemudian memadamkan lampu kamar kost tersebut setelah itu terdakwa masuk kedalam kamar kost saksi korban Vvhinni `.StefanialiasWinidengancaramembukapintukamarkosttersebutdansetelah terdakwa berada didalam kamar kost tersebut terdakwa langsung menusukkan i, ts_=J``,` `-`pisau yang dipegangnya kearah kemaluan saksi korban Whinni Stefani alias ' Wini namun saksi korban Vvhinni Stefani alias Wini yang merasa kesakitan €:rty:` karena kemaluannya telah ditusuk oleh terdalowa dengan menggunakan pisau langsung beiferfak dan fflefflegang plsau yang d©unahan teFdalowra ufituk menusuk kemaluan saksi korban Vvhinni Stefani alias Wini sehingga terdakwa langsung melepaskan pisau tersebut dan langsung lari meninggalkan kamar kost saksi korban Vvhinni Stefani alias Wini tersebut. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menusukkan pisau kearah kemaluan saksi korba'n Vvhinni Stefani alias Wini, kemaluah saksi k®rban Whinni Stefani alias Wini terluka sebagaimana diuraikan dalam Vlsum Et Repertum Nomor :10IVER/RSUD-lLG/LT/11/2016 tanggal 16 Pebruari 2016 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh Hal 65 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks,