Muli kemudian terdakwa masuk kedalam rumah saksi korba

dengan cara membuka pintu dapur rumah tersebut setelah it
kedalam kamar tempat saksi korban Muliana alias Muli bersama

setelah itu terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya kearah
kemaluan saksi korban Muliana alias Muli setelah itu terdakwa langsung lari

meninggalkan rumah tersebut melalui pintu dapur halmana pada saat itu saksi

korban Muliana alias Muli

merasa seperti ada kucing yang

menggaruk

kemaluannya sehingga saksi korban Muliana alias Muli langsung memeriksa
bagian kemaluannya yang temyata bagian kemaluan saksi korban Muliana alias
Muli telah terluka dan mengeluarkan darah setelah itu saksi korban Muliana

alias Muli langsung membangunkan suaminya, halmana pada saat itu saksi
korban Muliana alias Muli melihat telah banyak warga yang mengejar kolor ijo

an setelah warga mengetahui bahwa saksi korban Muliana alias Muli iuga

`¥#.¢'mendapatkanperawatan.
-

Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menusukkan pisau kearah
kemaluan saksi korban Muliana alias Mulit kemaluan saksi korean t.erluka

sebagaimana

diuraikan

dalam

/21IVER/RSUD-lLG/LTexl/2015,

Vlsum

Et

tanggal

09

Repertum
Nopember

Nomor

:435

2015

yang

dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo yang dibuat dan

ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter
yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan :

Perut

:

Nyeri tekan pada perut bagian bawah.

:

Luka terbuka pada bibir kemaluan sebelah kiri, dengan
tepi luka rata, sudut lancip, panjang luka ± 0,5 sentimeter

Kemaluan

dan kedalam luka mencapai kandung kemih, perdarahan
aktif (+).

Hal 64 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3