Muli kemudian terdakwa masuk kedalam rumah saksi korba dengan cara membuka pintu dapur rumah tersebut setelah it kedalam kamar tempat saksi korban Muliana alias Muli bersama setelah itu terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya kearah kemaluan saksi korban Muliana alias Muli setelah itu terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut melalui pintu dapur halmana pada saat itu saksi korban Muliana alias Muli merasa seperti ada kucing yang menggaruk kemaluannya sehingga saksi korban Muliana alias Muli langsung memeriksa bagian kemaluannya yang temyata bagian kemaluan saksi korban Muliana alias Muli telah terluka dan mengeluarkan darah setelah itu saksi korban Muliana alias Muli langsung membangunkan suaminya, halmana pada saat itu saksi korban Muliana alias Muli melihat telah banyak warga yang mengejar kolor ijo an setelah warga mengetahui bahwa saksi korban Muliana alias Muli iuga `¥#.¢'mendapatkanperawatan. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menusukkan pisau kearah kemaluan saksi korban Muliana alias Mulit kemaluan saksi korean t.erluka sebagaimana diuraikan dalam /21IVER/RSUD-lLG/LTexl/2015, Vlsum Et tanggal 09 Repertum Nopember Nomor :435 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan : Perut : Nyeri tekan pada perut bagian bawah. : Luka terbuka pada bibir kemaluan sebelah kiri, dengan tepi luka rata, sudut lancip, panjang luka ± 0,5 sentimeter Kemaluan dan kedalam luka mencapai kandung kemih, perdarahan aktif (+). Hal 64 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.