korban Turianti alias Mama Arif teriuka sebagaimana VIsum Et Repertum Nomor :435/25/VEFVRSUD-ILG/L dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Woturyang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan : Perut : Nyeri tekan pada perut bagian bawah. : Luka terbuka pada bibir kemaluan sebelah kiri, dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, panjang luka ± 6 Kemaluan 9entimeter, lebar luka ± 1 sentimctgp den kedalaman luka ± 3 sentimeter, perdarahan aktif (+). Kesimpulan : Pada pemeriksaan ditemukan adenya luke terbuka pada kemaluan akibat trauma benda tajam. Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2015 sekira jam 02:00 Wita berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju dirumah saksi korban NUT Anisha alias Esther alias M8ma Rudi binti D8ud Dotte di Du9un Jompi, Desa Lauwo, Kecamatan Burau. Dirumah saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte di Dusun Jompi, Desa Lauwo, Kecanatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berawal pada hart Senin, tanggal 17 Agust-us 2015 sekira jam 23:30 Wita saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte tidur didalam kamar bersama suami serta anaknya dan pada sekira jam 02:00 Wita terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte dengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu terdakwa langsung menuju kamar tempat saksj korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte sementara tertidur bersama suami dan anaknya setelah itu terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya kearah kemaluan saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte dan lar!gsung lari Hal 56 dari 106 Hal No.Put.320/Pld/2016/PT.Mks.