korban Turianti alias Mama Arif teriuka sebagaimana
VIsum Et Repertum Nomor :435/25/VEFVRSUD-ILG/L

dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Woturyang dibuat dan

ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter

yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan :
Perut

:

Nyeri tekan pada perut bagian bawah.

:

Luka terbuka pada bibir kemaluan sebelah kiri, dengan
tepi luka rata, sudut luka lancip, panjang luka ± 6

Kemaluan

9entimeter, lebar luka ± 1 sentimctgp den kedalaman
luka ± 3 sentimeter, perdarahan aktif (+).
Kesimpulan :

Pada pemeriksaan ditemukan adenya luke terbuka pada kemaluan akibat
trauma benda tajam.
Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2015
sekira jam 02:00 Wita berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda

motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju dirumah saksi korban
NUT Anisha alias Esther alias M8ma Rudi binti D8ud Dotte di Du9un Jompi,

Desa Lauwo, Kecamatan Burau. Dirumah saksi korban Nur Anisha alias Esther
alias Mama Rudi binti Daud Dotte di Dusun Jompi, Desa Lauwo, Kecanatan
Burau, Kabupaten Luwu Timur, berawal pada hart Senin, tanggal 17 Agust-us

2015 sekira jam 23:30 Wita saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama

Rudi binti Daud Dotte tidur didalam kamar bersama suami serta anaknya dan

pada sekira jam 02:00 Wita terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban Nur
Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte dengan terlebih dahulu

memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu terdakwa langsung menuju
kamar tempat saksj korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud

Dotte

sementara tertidur bersama suami dan anaknya setelah itu terdakwa

langsung menusukkan pisau yang dibawanya kearah kemaluan saksi korban
Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte dan lar!gsung lari

Hal 56 dari 106 Hal No.Put.320/Pld/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3