Kesimpulan : Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka terbuka pada trauma benda tajam. Bahwa selanjutnya terdalowa pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2015 sekira jam 03:00 Wita berangkat dari rumahnya dengan mengen6arai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah saksi korban Turianti alias Mama Arif di Dusun Kawarasan I, Kelurahan Tiomoni. Dirumah saksi korban Turianti alias Mama Arif di Dusun rcawarasan L Kelurahan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, berawal sekira jam 01:00 Wita saksi korban Turianti alias Mama Arif bersama suaminya t.erbangun untuk buang air kecil set.elah it.u saksi korban Turianti alias Mama Arif bersama suaminya kembali untuk tidur dan pada sekira jam 02:00 Wita saksi korban Turianti alias Mama Arif kembali terbangun karena merasa lapar dan haus, setelah saksi korban makan dan minum saksi Turianti alias Mama Arif kembali kekamamya untuk tidur dan pada sekira jam 03:00 Wita terdakwa datang kerumah saksi korban Turianti alias Mama Arif dan masuk kedalam rumah tersebut melalui pintu depan rumah tersebut dengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu terdalowra masuk kedalam kamaF tempat sakel tofban Tuhantl allas Mama AFlf dan suaminya sementara tertidur setelah itu terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya keara kemaluan saksi korban Turianti alias Mama Arif, setelah terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan saksi korban Turianti alias Mama Arif, terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut. - Bahwa akibat perbuatan teidakwa menyebabkan saksi korban Turiahti alias Mama Arif luka beret pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi korban Mastang alias lbu Nuri teriuka sehingga saksi korban Turianti alias Mama Arif langsung kaget dan langsung membangunkan suaminya dan akibat tusukan tersebut kemaluarf saksi Hal 55 darl 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.