Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten LuwLI Tim

korban Suryana alias Ana sementara tidur diruang tengah ru

anak saksi selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dengan
terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu terdakwa

r

mendekati saksi korban Suryana alias Ana yang saat itu sementara tertidur
setelah itu terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya kearah

kemaluan saksi korban Suryana alias Ana, setelah terdakwa menusukkan pisau

kearah kemaluan saksi korban Suryana alias Aha, terdakwa langsung Lari
meninggalkan rumah tersebut.

Bahwa akibat perbuatan terdalowa menusukkan pisau kearah kemaluan
saksi korban Suryana alias Ana, kemaluan saksi korban Suryana alias Ana Ria
teriuka dan dirawat di Rumah Sakit I La Galigo, Wotu selama 3 (tiga) hari dan

mendapat j8hitan oleh dokter peda Rumah Sakit I La Galiso, \^fotu.
Bahwa selanjutnya terdalowa pada hari Jum'at, tanggal 30 0ktober 2015 sekira

jam 00:30 Wita mengendarai sepeda motor dengan membawa senjata pisau
dan

senter

menuju

rumah

saksi

korban

Muliana

alias

Muli

di

Dusun

Mangkulande, Desa Kasintuwu, Kacamatan Mangkutana, Dirumah saksi korban
Muliana alias Mu» di Dusun Mangkulande, Desa Kaslntuwu, Kacamafan
Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, berawal sekira jam 00:30 Vvita saksi

korban Muliana alias Muli sementara tidur bersama suaminya didalam kamar

selanjutnya terdakwa memadamkan lampu rumah saksi korban Muliana alias
Muli kemudian terdakwa masuk kedalam mumah saksi korban Muliana alias Muli

dengan care membuka pintu dapi].r rumah tersebut setelah itu terdatwa masuk

i=

kedalam kamar tempat saksi korban Muliana alias Muli bersama suaminya tidur

setelah itu terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya kearah
kemaluan saksi korban Muliana alias Muli setelah itu terdakwa langsung lari

meninggalkan rumah tersebut melalui pintu dapur halmana pada saat itu saksi

Hal 43 dari 106 Hal No.Put,320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3