Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten LuwLI Tim korban Suryana alias Ana sementara tidur diruang tengah ru anak saksi selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu terdakwa r mendekati saksi korban Suryana alias Ana yang saat itu sementara tertidur setelah itu terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya kearah kemaluan saksi korban Suryana alias Ana, setelah terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan saksi korban Suryana alias Aha, terdakwa langsung Lari meninggalkan rumah tersebut. Bahwa akibat perbuatan terdalowa menusukkan pisau kearah kemaluan saksi korban Suryana alias Ana, kemaluan saksi korban Suryana alias Ana Ria teriuka dan dirawat di Rumah Sakit I La Galigo, Wotu selama 3 (tiga) hari dan mendapat j8hitan oleh dokter peda Rumah Sakit I La Galiso, \^fotu. Bahwa selanjutnya terdalowa pada hari Jum'at, tanggal 30 0ktober 2015 sekira jam 00:30 Wita mengendarai sepeda motor dengan membawa senjata pisau dan senter menuju rumah saksi korban Muliana alias Muli di Dusun Mangkulande, Desa Kasintuwu, Kacamatan Mangkutana, Dirumah saksi korban Muliana alias Mu» di Dusun Mangkulande, Desa Kaslntuwu, Kacamafan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, berawal sekira jam 00:30 Vvita saksi korban Muliana alias Muli sementara tidur bersama suaminya didalam kamar selanjutnya terdakwa memadamkan lampu rumah saksi korban Muliana alias Muli kemudian terdakwa masuk kedalam mumah saksi korban Muliana alias Muli dengan care membuka pintu dapi].r rumah tersebut setelah itu terdatwa masuk i= kedalam kamar tempat saksi korban Muliana alias Muli bersama suaminya tidur setelah itu terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya kearah kemaluan saksi korban Muliana alias Muli setelah itu terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut melalui pintu dapur halmana pada saat itu saksi Hal 43 dari 106 Hal No.Put,320/Pid/2016/PT.Mks.