Kecamatan Wotu. Dirumah saksi korban Te'ne alias Main Madani, Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luw sekira jam 20:00 Wita saksi korban Te'ne alias Mama Anwar I yang bernama perempuan Harmida masuk kedalam kamar untuk tidur dan pada tl sekira jam 23:30 Wita saksi korban Te'ne alias Mama Anwar tidurnya untuk buang air kecil, halmana pada saat itu bangun dari terdakwa telah memadamkan lampu rumah tersebiit dan telah berada dibagian kolong rumah saksi korban Te'ne alias Mama Anwar dan pada saat saksi korban Te'ne alias Mama Anwar telah selesai buang air kecil dan akan berdiri, terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya tersebut kearah kemaluan saksi korban Te'ne alias Mama Anwar dan mengena dibagian pantat saksi korban Te'ne alias Mama Anwar sehingga saksi korban Te'ne alias Mama Anwar langsung :,i)erteriak sehingga wanga sekitar langsung datang namun terdakwa telah lari eninggalkan rumah tersebut setelah itu warga kemudian membawa saksi (=Korban Te'ne alias Mama Anwar ke Rumah Sakit I La Galigo, Wotu untuk mendapatkan perawatan. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan saksi korban Te'ne alias Mama Anwar yang mengena dibagian pant.at. saksi korban Te'ne alias Mama Anwar, pantat saksi korban Te'ne alias Mama Anwar terluka tusuk dan dirawat di Rumah Sakit I La Galigo, Wotu selama 3 (tiga) hari dan mendapat jahitan oleh dokter pada Rumah Sakit I La Galigo, Wotu. Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 17 0ktober 2015 i= sekira jam 01:00 Wita berangkat dari rumahnya dengan mengendarai mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju Fufflah saksl totoan Suryana alla§ Ana dl Du§uft Madani, Desa Tareflgge, Kecamatan Wotu. Dirumah saksi korban Suryana alias Ana di Dusiin Madani, Hal 42 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.