Kecamatan Wotu. Dirumah saksi korban Te'ne alias Main

Madani, Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luw
sekira jam 20:00 Wita saksi korban Te'ne alias Mama Anwar I

yang bernama perempuan Harmida masuk kedalam kamar untuk tidur dan pada

tl

sekira jam 23:30 Wita saksi korban Te'ne alias Mama Anwar
tidurnya

untuk

buang

air kecil,

halmana

pada saat itu

bangun dari
terdakwa telah

memadamkan lampu rumah tersebiit dan telah berada dibagian kolong rumah

saksi korban Te'ne alias Mama Anwar dan pada saat saksi korban Te'ne alias
Mama Anwar telah selesai buang air kecil dan akan berdiri, terdakwa langsung

menusukkan pisau yang dibawanya tersebut kearah kemaluan saksi korban
Te'ne alias Mama Anwar dan mengena dibagian pantat saksi korban Te'ne alias

Mama Anwar sehingga saksi korban Te'ne alias Mama Anwar langsung
:,i)erteriak sehingga wanga sekitar langsung datang namun terdakwa telah lari

eninggalkan rumah tersebut setelah itu warga kemudian membawa saksi
(=Korban Te'ne alias Mama Anwar ke Rumah Sakit I La Galigo, Wotu untuk

mendapatkan perawatan.
-

Bahwa akibat perbuatan terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan
saksi korban Te'ne alias Mama Anwar yang mengena dibagian pant.at.

saksi korban Te'ne alias Mama Anwar, pantat saksi korban Te'ne alias
Mama Anwar terluka tusuk dan dirawat di Rumah Sakit I La Galigo, Wotu

selama 3 (tiga) hari dan mendapat jahitan oleh dokter pada Rumah Sakit
I La Galigo, Wotu.

Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 17 0ktober 2015

i=

sekira jam

01:00

Wita

berangkat

dari

rumahnya

dengan

mengendarai

mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju
Fufflah saksl totoan Suryana alla§ Ana dl Du§uft Madani, Desa Tareflgge,
Kecamatan Wotu. Dirumah saksi korban Suryana alias Ana di Dusiin Madani,

Hal 42 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3