1. Luka Benda Tajam disertai nyeri pada vagina ba
buli-buli.

2. Robekan total pada selaput darah.
3. Pendarahan aktif dari robekan dinding buli-buli.
Kesimpulan : Vulnils lctum Vagina anterior dan dinding posterior buli-buli,

rupture totalis selaput darah akibat benda tajam.
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 23jLMei 2015 sekitar jam

i

01:00 Wita terdakwa dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor
e-

membawa senjata pisau cian senter menuju rumah saksi korban Nuriida di Desa
Bawalipu, Kecamatan Wotu, setelah tiba di rumah saksi korban Nuriinda dijalan

Pahlawan, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, berawal

ketiika saksti torban Null.inda(masih berusia 13 tahun atau setidak-tidaknya
be/Lim bertysl.a 18 fchun/ sementara tertidur bersama perempuan Nurasia dan
perempuan Ningsih, ha[mana pada saat itu terdakwa masuk kedalam rumah
saksi korban Nuriinda dengan teriebih dahulu memadamkan lampu rumah

tersebut setelah itu terdakwa masuk kedalam kamar tempat saksi korban
Nurlinda tertidur setelah itu terdakwa menusukkan pisau yang dibawanya

kearah kemaluan saksi korban Nurlinda set.elah t.erdakwa menusukkan p:sa.a
kearah kemaluan saksi korban Nurlinda, terdakwa langsung lari meninggalkan

rumah tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatka.n saksi korban Nuriida
sebagaimana diuraikan dalam Vlsum Et Repertum Nomor :13/VER/.RSUD-

ILG/LTM./2015, tanggal 23 Mei 2Q15 yang dikel,uarkan Ql.eh Rum.ah Sakit I. La
Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Misjunaling Palayukan

selaku dokter RSUD I Lagaligo dengan basil pemeriksaan : -

Hal 19 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

'

Select target paragraph3