1. Luka Benda Tajam disertai nyeri pada vagina ba buli-buli. 2. Robekan total pada selaput darah. 3. Pendarahan aktif dari robekan dinding buli-buli. Kesimpulan : Vulnils lctum Vagina anterior dan dinding posterior buli-buli, rupture totalis selaput darah akibat benda tajam. Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 23jLMei 2015 sekitar jam i 01:00 Wita terdakwa dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor e- membawa senjata pisau cian senter menuju rumah saksi korban Nuriida di Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, setelah tiba di rumah saksi korban Nuriinda dijalan Pahlawan, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, berawal ketiika saksti torban Null.inda(masih berusia 13 tahun atau setidak-tidaknya be/Lim bertysl.a 18 fchun/ sementara tertidur bersama perempuan Nurasia dan perempuan Ningsih, ha[mana pada saat itu terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban Nuriinda dengan teriebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu terdakwa masuk kedalam kamar tempat saksi korban Nurlinda tertidur setelah itu terdakwa menusukkan pisau yang dibawanya kearah kemaluan saksi korban Nurlinda set.elah t.erdakwa menusukkan p:sa.a kearah kemaluan saksi korban Nurlinda, terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatka.n saksi korban Nuriida sebagaimana diuraikan dalam Vlsum Et Repertum Nomor :13/VER/.RSUD- ILG/LTM./2015, tanggal 23 Mei 2Q15 yang dikel,uarkan Ql.eh Rum.ah Sakit I. La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Misjunaling Palayukan selaku dokter RSUD I Lagaligo dengan basil pemeriksaan : - Hal 19 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks. '