il tidaknya belum berusia 18 tahun), dan sscksti korban NIrfta NIiha(masih berusia 13 tahun atau sctidak-tidaknya b fahun/, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai Bahwa pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 20u sekitar jam 03:00 Wita terdak\ca dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah saksi korban lngga di Dusun Temboe, Desa Burau, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur>.sekira jam 03:00 Wita saksi Haeriah alias Mamanya lngga sementara tidur didalam kamar dirumahnya Ei bersama saksi korban lngga Dwi Prasasti alias lngga /mac/.A berus/.a 75 fahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18 tahun), dan perempuar\ Art, hal nana pada saat itu saksi Haeriah alias Mamanya lngga tidur dilantai kamar dan saksi korban lngga Dwi Prasasti alias lngga tidur diranjang bersama perempiian Ani, selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban Haeriah alias \,: /; Mamanya lngga dengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut '1- setelah itu terdakwa masuk kedalam kamar tempat saksi korban Haeriah alias -€,Z,,,;,, •` _ `. f-'| /, Mamanya lngga dan saksi korban lngga Dwi Prasasti tidur setelah itu terdakwa menusukkan pisau yang dibawanya kearah kemaluan saksi liigga Dwi Prasasti alias lngga kemudian kearah kemaluan saksi korban Haehah alias Mamanya lngga, setelah terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan saksi kort)an lngga Dwi Prasasti alias lngga dan saksi korban Haeriah alias Mamanya lngga, terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kedua sakst 'korban luka pada kemaluannya yaitu saksi koFban lngga Dwi Prasasti alias lngga terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor :435/004/ VER/RSUD I Lagaligo tanggal 11 Rumah Sakit I Desember 20014yang dikeluarkan oleh La Galligo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. Hadiah A Abdullah, Sp.OG deiigan Hasil Pemeriksaan : Hal 18 dart 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks. .