il

tidaknya belum berusia 18 tahun), dan sscksti korban NIrfta

NIiha(masih

berusia

13 tahun

atau

sctidak-tidaknya

b

fahun/, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 20u sekitar jam 03:00

Wita terdak\ca dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor membawa
sebilah pisau dan senter menuju rumah saksi korban lngga di Dusun Temboe,
Desa Burau, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur>.sekira jam 03:00 Wita

saksi Haeriah alias Mamanya lngga sementara tidur didalam kamar dirumahnya
Ei

bersama saksi korban lngga Dwi Prasasti alias lngga /mac/.A berus/.a 75 fahun

atau setidak-tidaknya belum berusia 18 tahun), dan perempuar\ Art, hal nana
pada saat itu saksi Haeriah alias Mamanya lngga tidur dilantai kamar dan saksi

korban lngga Dwi Prasasti alias lngga tidur diranjang bersama perempiian Ani,

selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban Haeriah alias

\,:
/;

Mamanya lngga dengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut

'1-

setelah itu terdakwa masuk kedalam kamar tempat saksi korban Haeriah alias
-€,Z,,,;,,
•`

_

`.

f-'|

/,

Mamanya lngga dan saksi korban lngga Dwi Prasasti tidur setelah itu terdakwa

menusukkan pisau yang dibawanya kearah kemaluan saksi liigga Dwi Prasasti

alias lngga kemudian kearah kemaluan saksi korban Haehah alias Mamanya
lngga, setelah terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan saksi kort)an
lngga Dwi Prasasti alias lngga dan saksi korban Haeriah alias Mamanya lngga,
terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kedua sakst 'korban

luka pada kemaluannya yaitu saksi koFban lngga Dwi Prasasti alias lngga
terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor :435/004/
VER/RSUD I Lagaligo tanggal 11

Rumah

Sakit I

Desember 20014yang dikeluarkan oleh

La Galligo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani

oleh

dr. Hj. Hadiah A Abdullah, Sp.OG deiigan Hasil Pemeriksaan :

Hal 18 dart 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks. .

Select target paragraph3