ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id untuk berangkat ke Kuching Malaysia dan Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar ng Pencarian Orang) mengatakan “Kau berangkat malam ini, nanti hutang kau yang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) aku anggap lunas apabila kau mau berangkat” lalu Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY gu bertanya “berangkat pakai ape?” dan dijawab “pakai mobil milik WENPIE”. Selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY sekitar pukul A 19.00 WIB bertemu dengan Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) di Jalan Imam Bonjol dan kemudian Saudara AKHMAD dan uang sebesar ub lik ah MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) menyerahkan kunci mobil Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selanjutnya Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) mengarahkan am Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY untuk masuk ke Malaysia melalui Entikong dan pulang melalui Aruk Sajingan kemudian karena ep Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY tidak hafal dengan jalan ah k Aruk Sajingan kemudian menghubungi saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan menanyakan kepada saksi MINGGUS In do ne si R INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI “apakah ada kenalan yang bisa memasukkan mobil dari Biawak Malaysia sampai ke Pontianak?” A gu ng kemudian saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI menjawab “bisa”. Selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN dan bertanya “bang, kau ade ditelpon bang MAD ndak? dan dijawab “ada” kemudian Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY bertanya “jadi abang mau dijemput jam berapa? dan dijawab lik 21.00 WIB atau 22.00 WIB” selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menjemput Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN dengan menggunakan mobil Nissan X ub m ah Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN “sekitar jam Trail warna Silver KB 1464 AI dan ditengah perjalanan Terdakwa I DENNY ka NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi saksi MINGGUS INDRIANSYAH ep alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan bertanya “ NONG kau dimane, aku ah mau ngomong” selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias janjian untuk bertemu dengan saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG ng M BIN IDRIS DULSULAI di parkiran Keraton yang berada di Kampung Dalam on Halaman 13 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR. In d A gu Kota Pontianak selanjutnya saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG es R DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13