ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

untuk berangkat ke

Kuching Malaysia dan Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar

ng

Pencarian Orang) mengatakan “Kau berangkat malam ini, nanti hutang kau

yang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) aku anggap lunas apabila kau

mau berangkat” lalu Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY

gu

bertanya “berangkat pakai ape?” dan dijawab “pakai mobil milik WENPIE”.

Selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY sekitar pukul

A

19.00 WIB bertemu dengan Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar
Pencarian Orang) di Jalan Imam Bonjol dan kemudian Saudara AKHMAD

dan uang sebesar

ub
lik

ah

MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) menyerahkan kunci mobil

Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selanjutnya Saudara

AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) mengarahkan

am

Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY untuk masuk ke Malaysia
melalui Entikong dan pulang melalui Aruk Sajingan kemudian karena

ep

Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY tidak hafal dengan jalan

ah
k

Aruk Sajingan kemudian menghubungi saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias
ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan menanyakan kepada saksi MINGGUS

In
do
ne
si

R

INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI “apakah ada kenalan

yang bisa memasukkan mobil dari Biawak Malaysia sampai ke Pontianak?”

A
gu
ng

kemudian saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS
DULSULAI

menjawab

“bisa”.

Selanjutnya

Terdakwa

I

DENNY

NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi Terdakwa II RUSTON NAWAWI
alias UJANG BIN SAHILAN dan bertanya “bang, kau ade ditelpon bang MAD

ndak? dan dijawab “ada” kemudian Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias
DENNY

bertanya “jadi abang mau dijemput jam berapa? dan dijawab

lik

21.00 WIB atau 22.00 WIB” selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa I
DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menjemput Terdakwa II RUSTON
NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN dengan menggunakan mobil Nissan X

ub

m

ah

Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN “sekitar jam

Trail warna Silver KB 1464 AI dan ditengah perjalanan Terdakwa I DENNY

ka

NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi saksi MINGGUS INDRIANSYAH

ep

alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan bertanya “ NONG kau dimane, aku

ah

mau ngomong” selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias

janjian untuk bertemu dengan saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG

ng

M

BIN IDRIS DULSULAI di parkiran Keraton yang berada di Kampung Dalam

on

Halaman 13 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR.

In
d

A

gu

Kota Pontianak selanjutnya saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG

es

R

DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 13

Select target paragraph3