ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pemeriksaan

Hasil

R

Barang Bukti

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

ng

Tablet warna orange - Uji Sulfat Formaldehide
logo “Erimin 5”
- Gas
Chromatography- Mass

Spectrometer

Positif

Positif,

Nimetazepam

(GCMS)

gu

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa

A

barang bukti Tablet warna orange logo “Erimin 5” tersebut diatas adalah

benar mengandung Nimetazepam dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor

ub
lik

ah

urut 46 lampiran Undang- Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997
tentang Psikotropika.

am

- Bahwa Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II
RUSTON

NAWAWI alias

UJANG

BIN SAHILAN

dalam

melakukan

perbuatannya tidak ada izin sebelumnya dari pihak yang berwenang.

ep

ah
k

Perbuatan masing- masing terdakwa sebagaimana diatur dan diancam

R

1997 tentang Psikotropika.

ATAU

A
gu
ng

KEDUA:

In
do
ne
si

pidana dalam Pasal 62 Jo Pasal 71 Undang – Undang R.I Nomor No. 5 Tahun

KESATU:

Bahwa Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY baik sendiri

ataupun bersama- sama dengan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG

BIN SAHILAN pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 sekira pukul 08.30 WIB
atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni 2016 atau

setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Merdeka

lik

setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum
Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara

ub

ini, “Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum
memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I

ep

bukan tanaman jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”
perbuatan tersebut dilakukan oleh masing- masing terdakwa dengan cara-cara

R

sebagai berikut :

Sabtu tanggal 25 Juni 2016 sekitar pukul 16.00 WIB ditelepon oleh Saudara

ng

on

Halaman 12 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR.

In
d

A

gu

AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) dan menyuruh

es

- Bahwa awalnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY pada hari

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

tepatnya di Depan Kantor Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas atau

Halaman 12

Select target paragraph3