ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Pemeriksaan Hasil R Barang Bukti In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id ng Tablet warna orange - Uji Sulfat Formaldehide logo “Erimin 5” - Gas Chromatography- Mass Spectrometer Positif Positif, Nimetazepam (GCMS) gu Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa A barang bukti Tablet warna orange logo “Erimin 5” tersebut diatas adalah benar mengandung Nimetazepam dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor ub lik ah urut 46 lampiran Undang- Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. am - Bahwa Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN dalam melakukan perbuatannya tidak ada izin sebelumnya dari pihak yang berwenang. ep ah k Perbuatan masing- masing terdakwa sebagaimana diatur dan diancam R 1997 tentang Psikotropika. ATAU A gu ng KEDUA: In do ne si pidana dalam Pasal 62 Jo Pasal 71 Undang – Undang R.I Nomor No. 5 Tahun KESATU: Bahwa Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY baik sendiri ataupun bersama- sama dengan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni 2016 atau setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Merdeka lik setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ub ini, “Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I ep bukan tanaman jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh masing- masing terdakwa dengan cara-cara R sebagai berikut : Sabtu tanggal 25 Juni 2016 sekitar pukul 16.00 WIB ditelepon oleh Saudara ng on Halaman 12 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR. In d A gu AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) dan menyuruh es - Bahwa awalnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY pada hari M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah tepatnya di Depan Kantor Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas atau Halaman 12