ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

THOMAS GULTOM bersama dengan saksi ALBERTUS RIKO, saksi

SUPRAYITNO melakukan penggeledahan terhadap mobil Nissan X trail

ng

warna silver KB 1464 AI dan ditemukan tersimpan di dalam Box Sound
System yang terletak dibagian bagasi belakang barang- barang berupa :
1. 6 (enam) paket besar narkotika jenis shabu.

gu

2. 39.730 (tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh) butir pil sejenis
Hapy Five merk erimin 5.

A

- Bahwa pengungkapan adanya peredaran Narkotika jenis Shabu yang

dilakukan oleh Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan

ub
lik

ah

Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN di wilayah

Sajingan Besar berawal saksi THOMAS GULTOM pada hari Minggu tanggal
26 Juni 2016 sekitar pukul 23.00 WIB menerima laporan dari saksi ZUNAIDI

am

alias DATUK bin SABIRIN dan memberikan informasi bahwa pada hari Senin
tanggal 27 Juni 2016 bahwa ada seseorang yang meminta tolong kepada

ep

saksi ZUNAIDI alias DATUK bin SABIRIN untuk menyeberangkan kendaraan

ah
k

roda empat untuk melintasi border PPLB dari arah Biawak (Malaysia) menuju
kea rah Dusun Aruk Kecamatan Sanjingan Besar (Indonesia) dengan

In
do
ne
si

R

imbalan/ bayaran sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
selanjutnya saksi THOMAS GULTOM curiga dan kemudian mengatur

A
gu
ng

rencana dengan mengarahkan kepada saksi ZUNAIDI alias DATUK bin
SABIRIN untuk berpura - pura menerima tawaran tersebut.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor; 800/121/METTU/VI/2016 tanggal 29 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala
Unit Pelayanan Kemetrologian Pontianak Drs. Eddyanto, MM Pembina Tk.I
NIP. 19590514 198011 1 003 menerangkan telah melakukan penimbangan

terhadap 6 (enam) kantong plastic teh warna hijau yang berisi serbuk Kristal

lik

ah

narkoba jenis shabu dengan total berat 6452, 74 (enam ribu empat ratus lima
puluh dua koma tujuh puluh empat) gram (bersama tara) dan melakukan

ub

dengan jumlah 39.730 Butir dengan berat 10, 887,9 (sepuluh koma delapan
ratus delapan puluh tujuh koma Sembilan) gram.

ep

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : 218
G/VII/2016/BALAI LAB NARKOBA yang ditandatangani oleh KUSWARDANI,

ah

ka

m

penimbangan terhadap 3973 (tiga ribu Sembilan ratus tujuh puluh tiga) papan

R

S.Si, M.Fam., Apt selaku Kepala Balai Laboratorium Narkoba BNN tanggal 27

es
on

Halaman 11 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR.

In
d

A

gu

ng

M

Juli 2016 telah melakukan pemeriksaan sebagai berikut :

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 11

Select target paragraph3