ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

BIN IDRIS DULSULAI mengajak Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias
DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN ke

ng

sebuah rumah dengan tujuan untuk bersama- sama menggunakan shabu

kemudian Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY kembali
menanyakan kepada saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN

gu

IDRIS DULSULAI “benar ke kau bise masukkan mobil dari Biawak Malaysia

menuju ke Aruk Sajingan dan membawanya sampai ke Pontianak?” namun

A

dijawab saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI
bahwa tidak bisa namun

saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG

ub
lik

ah

BIN IDRIS DULSULAI mengatakan bahwa nanti ada temannya yaitu saksi

ZUNAIDI alias DATUK bin SABIRIN selanjutnya Terdakwa I DENNY
NURDIANSYAH alias DENNY meminta nomor handphone saksi ZUNAIDI

am

alias DATUK bin SABIRIN dari saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias
ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan juga Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH

ep

alias DENNY meminta saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN

ah
k

IDRIS DULSULAI untuk menjemput di Aruk Sajingan. Selanjutnya sekitar
pukul 00.00 WIB

Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan

In
do
ne
si

R

Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN berangkat
menuju Entikong dan sekitar pukul 11.00 WIB masuk melalui PPLB Entikong

A
gu
ng

menuju Kuching dan sampai di Hotel RIVERSET KUCHING sekitar pukul

14.00 WIB (15.00 waktu Malaysia) kemudian Terdakwa I DENNY
NURDIANSYAH alias DENNY mendapatkan arahan dari Saudara AKHMAD
MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) untuk menyimpan kunci di

Reseption Hotel selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias

DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN

lik

Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY mendapat telepon dari
Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) bahwa
barang sudah siap dibawa setelah itu Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH

ub

m

ah

beristirahat di kamar hotel kemudian sekitar pukul 18.00 (waktu Malaysia)

alias DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN

ka

SAHILAN sempat memeriksa mobil namun tidak ada yang mencurigakan

ep

selanjutnya sekitar pukul 04.00 (waktu Malaysia) berangkat menuju ke PPLB

ah

Aruk dan sampai sekitar pukul 07.00 WIB dan dalam perjalanan Terdakwa I
INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan menanyakan “kau

ng

M

dimane NONG, udah sampai ke?” dan saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias

on

Halaman 14 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR.

In
d

A

gu

ANONG BIN IDRIS DULSULAI menjawab “belum bang masih dalam

es

R

DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi saksi MINGGUS

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 14

Select target paragraph3