ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R BIN IDRIS DULSULAI mengajak Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN ke ng sebuah rumah dengan tujuan untuk bersama- sama menggunakan shabu kemudian Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY kembali menanyakan kepada saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN gu IDRIS DULSULAI “benar ke kau bise masukkan mobil dari Biawak Malaysia menuju ke Aruk Sajingan dan membawanya sampai ke Pontianak?” namun A dijawab saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI bahwa tidak bisa namun saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG ub lik ah BIN IDRIS DULSULAI mengatakan bahwa nanti ada temannya yaitu saksi ZUNAIDI alias DATUK bin SABIRIN selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY meminta nomor handphone saksi ZUNAIDI am alias DATUK bin SABIRIN dari saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan juga Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH ep alias DENNY meminta saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN ah k IDRIS DULSULAI untuk menjemput di Aruk Sajingan. Selanjutnya sekitar pukul 00.00 WIB Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan In do ne si R Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN berangkat menuju Entikong dan sekitar pukul 11.00 WIB masuk melalui PPLB Entikong A gu ng menuju Kuching dan sampai di Hotel RIVERSET KUCHING sekitar pukul 14.00 WIB (15.00 waktu Malaysia) kemudian Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY mendapatkan arahan dari Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) untuk menyimpan kunci di Reseption Hotel selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN lik Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY mendapat telepon dari Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) bahwa barang sudah siap dibawa setelah itu Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH ub m ah beristirahat di kamar hotel kemudian sekitar pukul 18.00 (waktu Malaysia) alias DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN ka SAHILAN sempat memeriksa mobil namun tidak ada yang mencurigakan ep selanjutnya sekitar pukul 04.00 (waktu Malaysia) berangkat menuju ke PPLB ah Aruk dan sampai sekitar pukul 07.00 WIB dan dalam perjalanan Terdakwa I INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan menanyakan “kau ng M dimane NONG, udah sampai ke?” dan saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias on Halaman 14 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR. In d A gu ANONG BIN IDRIS DULSULAI menjawab “belum bang masih dalam es R DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi saksi MINGGUS ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14